Administratur, KPH Mantingan, melalui Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngiri, Pariyo, menyampaikan bahwa patroli hutan merupakan kegiatan pengamanan rutin untuk melindungi hutan dari berbagai ancaman, seperti penebangan liar, perambahan, dan kebakaran hutan.
“Patroli hutan bertujuan untuk mencegah tindak pidana kehutanan, menjaga kelestarian ekosistem, serta memantau kondisi kawasan hutan dengan melibatkan berbagai pihak seperti Polisi Kehutanan (Polhut), petugas kehutanan (mandor), dan masyarakat sekitar melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Kegiatan ini, dilakukan melalui perondaan, pemantauan, dan penyuluhan,” ujarnya.
Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tlogo, Suyatno, menjelaskan bahwa dalam menjaga keamanan hutan lebih mengutamakan kegiatan preventif persuasif melalui komunikasi sosial yang humanis, sedangkan penegakan hukum menjadi langkah terakhir apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan preventif berfungsi untuk mencegah terjadinya aktivitas ilegal di dalam hutan, seperti penebangan pohon, perburuan liar, pembakaran hutan, serta kegiatan lain yang dapat menyebabkan kerusakan fungsi hutan,” jelasnya.
Ia, menambahkan bahwa dalam kegiatan patroli juga dilakukan pemantauan kondisi flora dan fauna, pendataan hasil hutan nonkayu, serta pelaporan kondisi terkini kepada pihak berwenang. Selain itu, edukasi kepada masyarakat sekitar hutan mengenai pentingnya menjaga dan melestarikan hutan juga menjadi bagian penting dari kegiatan tersebut.
Sementara itu, Ketua Kelas Magang SMK Kehutanan Negeri Pekanbaru, Gusnar, menyampaikan apresiasi kepada Perhutani, KPH Mantingan, atas materi yang diberikan.
“Dari kegiatan ini, kami mendapatkan pengetahuan dan pengalaman baru tentang pohon jati serta cara melakukan patroli yang efektif. Kami berharap dapat terus belajar dan memperoleh ilmu yang bisa kami terapkan di tempat tinggal kami,” ujarnya. (Kom-PHT/Mnt/Joyo).