PIKIRAN-RAKYAT.COM (16/04/2026) | Perhutani bersama Kejaksaan Negeri Grobogan menandatangani MoU penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memperkuat sinergi kelembagaan.

Kerja sama Perhutani dan Kejaksaan Negeri melalui MoU ini menitikberatkan penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara guna meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara.

MoU Perhutani dan Kejaksaan Negeri terkait penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan aset negara di wilayah Grobogan.

Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan pada Rabu, 15 April 2026 dengan dihadiri sejumlah pejabat dari kedua institusi.

Administratur KPH Purwodadi, Untoro Tri Kurniawan, memimpin langsung proses penandatanganan bersama jajaran Administratur KPH lainnya di wilayah sekitar.

Administratur dari KPH Gundih, KPH Telawa, serta KPH Semarang turut hadir dan menandatangani dokumen kerja sama sebagai bentuk komitmen bersama.

Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Sefran Haryadi, juga ikut menandatangani perjanjian tersebut sebagai representasi dukungan institusi penegak hukum.

Kedua pihak menyepakati kerja sama ini sebagai langkah konkret memperkuat kolaborasi antara badan usaha milik negara dan lembaga penegak hukum.

Perhutani menilai kerja sama ini menjadi kebutuhan penting dalam menghadapi dinamika persoalan hukum yang semakin kompleks dalam pengelolaan hutan.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Grobogan menegaskan kesiapan memberikan dukungan hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerja sama ini menargetkan peningkatan efektivitas penanganan perkara melalui jalur litigasi maupun non litigasi secara terukur dan profesional.

Dalam implementasinya, Jaksa Pengacara Negara akan memberikan layanan hukum secara menyeluruh kepada Perhutani sesuai kebutuhan.

Layanan tersebut meliputi bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Perhutani di lapangan.

Selain bantuan hukum, Kejaksaan Negeri juga akan memberikan pertimbangan hukum berupa legal opinion dan legal assistance secara berkelanjutan.

Audit hukum menjadi bagian penting dalam kerja sama ini, termasuk pelaksanaan mediasi, negosiasi, serta fasilitasi sesuai kebutuhan kasus.

Kerja sama ini juga diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas nasional yang tengah dijalankan oleh pemerintah pusat.

Kedua lembaga berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat melalui sinergi yang lebih solid dan terarah.

Upaya mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, menjadi perhatian utama dalam implementasi kerja sama ini.

Selain penanganan perkara, kerja sama ini juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia di kedua institusi.

Pelatihan bersama, sosialisasi, serta program magang akan digelar untuk memperkuat kompetensi dan profesionalitas masing-masing pihak.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

“Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi yang sangat penting antara Perhutani dengan Kejaksaan Negeri Grobogan,” ungkap Untoro.

Pihaknya berharap melalui kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dukungan hukum yang lebih optimal dalam pengelolaan kawasan hutan.

Sementara itu, Kejari Grobogan Sefran Haryadi menegaskan, adanya kerja sama ini, Kejari Grobogan siap memberikan bantuan hukum untuk Perhutani, sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditandatangani.

“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Grobogan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada Perhutani,” ujar Sefran Haryadi.

Melalui MoU Perhutani dan Kejaksaan Negeri tentang penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini diharapkan koordinasi antar lembaga semakin solid dan berdampak luas.***

Sumber : pikiran-rakyat.com