BANYUMAS TIMUR, PERHUTANI (23/04/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur  menyerahkan manfaat Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa kepada salah seorang penyadap di wilayah kerja Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kebasen, tepatnya di kantor Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sidamulih pada Kamis (23/04).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Administratur sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja lapangan, dan disaksikan oleh Kepala Seksi Madya Produksi dan Ekowisata serta Kepala RPH Sidamulih.

Wakil Administratur KPH Banyumas Timur, Maman, menyampaikan bahwa perlindungan bagi penyadap menjadi perhatian penting. Risiko kerja di lapangan dinilai cukup tinggi. Ia turut menegaskan bahwa program asuransi ini merupakan bagian dari upaya perlindungan sosial bagi tenaga sadap.

“Penyadap memiliki peran penting dalam operasional. Perlindungan ini diharapkan memberi rasa aman,” ujarnya.

Ia menilai bahwa perlindungan tidak hanya pada aspek produksi. Kesejahteraan pekerja menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Ia juga mengingatkan pentingnya keselamatan kerja dengan meminta para penyadap agar tetap mematuhi prosedur di lapangan. Penggunaan alat dan teknik sadap harus sesuai ketentuan. Hal ini untuk meminimalkan risiko kecelakaan.

Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa dan Perum Perhutani merupakan mitra yang saling bekerja sama dan program ini menyasar pekerja yang memiliki risiko kerja harian.

Penyerahan manfaat diberikan kepada penyadap atas nama Sarkim yang telah terdaftar dalam program tersebut. Pihak Perhutani KPH Banyumas Timur juga memastikan proses penyaluran berjalan cepat dan tepat sasaran. Data penerima telah diverifikasi sebelumnya.

“Terima kasih atas perhatian yang diberikan. Saya merasa memiliki jaminan dalam bekerja di lapangan, mengingat kegiatan sadapan akan menghadapi berbagai risiko karena kegiatan dilakukan di hutan,” ucapnya.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan simbolis dan dokumentasi bersama. Perhutani berharap program ini memberi dampak nyata bagi pekerja lapangan. Ke depan, dukungan serupa akan terus diupayakan melalui berbagai skema perlindungan dan prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). (Kom-PHT/Byt/Mei)

Editor: Tri

Copyright © 2026