BANYUWANGI SELATAN, PERHUTANI (24/05/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan bersama Pembina Polisi Kehutanan (Pabin Polhut) Banyuwangi Raya mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Koordinasi Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Tahun 2026 di Ruang Command Center Polresta Banyuwangi, Jumat (22/05).

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menyelaraskan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta memperkuat sinergi antarpenegak hukum di Banyuwangi.

Kegiatan menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, yakni akademisi Universitas Negeri Surabaya, Aditya Wiguna Sanjaya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agus Hariyanto, serta dipimpin Wakapolresta Banyuwangi AKBP Teguh Priyo Wasono.

Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo, melalui Komandan Regu Polisi Kehutanan Mobile (Danru Polhutmob), menyampaikan apresiasi kepada Polresta Banyuwangi atas terselenggaranya kegiatan tersebut bersama Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan akademisi hukum dari Universitas Negeri Surabaya.

“Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman jajaran Polisi Kehutanan terhadap aturan hukum terbaru, khususnya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sehingga dalam pelaksanaan tugas pengamanan hutan tetap sesuai ketentuan hukum dan norma yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antara Perhutani, kepolisian, kejaksaan, dan stakeholder terkait sangat dibutuhkan dalam mendukung pengelolaan kawasan hutan, menjaga kondusivitas wilayah, serta mengantisipasi gangguan keamanan hutan (Gukamhut) di Kabupaten Banyuwangi.

Sementara itu, Pabin Polhut Banyuwangi Raya, AKP Donny Ariadi, menegaskan pentingnya pembekalan hukum bagi petugas Polisi Kehutanan dalam menjalankan tugas di lapangan.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, petugas Polhut mendapatkan dasar dan pemahaman hukum yang kuat dalam pelaksanaan pengamanan hutan. Kami selaku pembina akan terus melakukan pendampingan agar seluruh kegiatan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ungkapnya.

AKP Donny juga mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara Perhutani Banyuwangi Raya dengan Polresta Banyuwangi dalam penanganan gangguan keamanan hutan sebagai implementasi perjanjian kerja sama bidang perlindungan dan pengamanan hutan.

“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan kelestarian hutan,” tambahnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Polresta Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Perhutani Banyuwangi Raya, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Banyuwangi, KSOP Tanjungwangi, Balai Karantina Ketapang Banyuwangi, BPBD Banyuwangi, Dinas Perhubungan Banyuwangi, PSDKP Banyuwangi, serta Satpol PP Banyuwangi. (Kom-PHT/Bws/Dik)