PURWODADI, PERHUTANI (05/06/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi menerima kunjungan koordinasi dari Balai Perhutanan Sosial (BPS) Yogyakarta di Kantor KPH Purwodadi pada Jumat (05/06). Kegiatan tersebut membahas pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di wilayah kerja KPH Purwodadi serta rencana pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan kawasan hutan dan pentingnya menjaga kelestarian aset negara yang berada di dalamnya.
Kunjungan BPS Yogyakarta diterima langsung oleh Administratur KPH Purwodadi, Untoro Tri Kurniawan, beserta jajaran manajemen. Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif dengan fokus pada penyamaan persepsi terkait pengelolaan kawasan KHDPK dan peran masing-masing pihak dalam mendukung keberlanjutan fungsi hutan.
Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.149/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), sebagian kawasan hutan yang sebelumnya dikelola Perhutani ditetapkan menjadi kawasan KHDPK untuk mendukung program perhutanan sosial, konservasi, rehabilitasi hutan, serta pemberdayaan masyarakat.
Meski demikian, sesuai ketentuan yang berlaku, aset berupa tegakan hutan yang telah dibangun dan dikelola Perhutani sebelum penetapan KHDPK tetap merupakan aset Perum Perhutani. Sementara itu, masyarakat yang memperoleh akses melalui skema perhutanan sosial dapat melakukan kegiatan pengelolaan lahan sesuai izin dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, dengan tetap menjaga keberadaan tegakan pokok, tidak merusak tanaman kehutanan, serta memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
Oleh karena itu, Perhutani bersama BPS memandang perlu dilaksanakannya sosialisasi kepada masyarakat agar terdapat pemahaman yang sama mengenai hak dan kewajiban para pihak di kawasan KHDPK. Pengelolaan lahan oleh masyarakat diharapkan dapat berjalan selaras dengan upaya perlindungan aset negara, khususnya tegakan hutan yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi.
Administratur KPH Purwodadi, Untoro Tri Kurniawan, menyampaikan bahwa koordinasi antara Perhutani dan BPS merupakan langkah penting dalam menjaga kondusivitas pengelolaan kawasan KHDPK di lapangan.
“Perhutani KPH Purwodadi mendukung penuh pelaksanaan program perhutanan sosial dalam kawasan KHDPK sebagaimana diamanatkan pemerintah. Namun demikian, perlu dipahami bersama bahwa aset tegakan yang telah dibangun Perhutani sebelum penetapan KHDPK tetap menjadi aset Perhutani yang harus dijaga dan dilestarikan. Oleh karena itu, kami berharap sinergi dengan Balai Perhutanan Sosial dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan lahan yang sesuai ketentuan, sehingga kegiatan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga kelestarian hutan,” jelas Untoro.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengelolaan KHDPK sangat ditentukan oleh kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sekitar hutan sebagai mitra strategis dalam menjaga keberlanjutan sumber daya hutan.
Sementara itu, perwakilan BPS Yogyakarta, Widhi, menegaskan pentingnya membangun komunikasi dan pemahaman bersama di tingkat lapangan.
“Pengelolaan kawasan KHDPK memerlukan kolaborasi yang baik antara pemerintah, Perhutani, dan masyarakat. Melalui kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan, kami berharap masyarakat dapat memahami mekanisme pengelolaan lahan di kawasan KHDPK sekaligus ikut menjaga tegakan dan aset kehutanan yang ada. Dengan demikian, tujuan perhutanan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai tanpa mengabaikan aspek kelestarian hutan,” ujar Widhi.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Perhutani KPH Purwodadi dan BPS Yogyakarta berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga pengelolaan kawasan KHDPK dapat berjalan sesuai regulasi, menjaga kelestarian sumber daya hutan, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan. (Komp-PHT/Pwd/Aris).
Editor: Tri
Copyright © 2026