CEPU, PERHUTANI (09/06/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu bersama personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Sub-Detasemen Corps Polisi Militer (CPM) IV/3-1 Blora melaksanakan patroli gabungan menggunakan sepeda motor trail di kawasan hutan wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cabak, Senin (09/06).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cabak, Sutanto, serta diikuti oleh Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pengkok, Sali, Komandan Regu Polhutmob Cepu, Suminto, bersama dua personel Polisi Kehutanan (Polhut). Turut hadir dalam kegiatan tersebut personel Sub-Detasemen CPM IV/3-1 Blora, Peltu Sutahan.

Mewakili Administratur KPH Cepu, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cabak, Sutanto, menyampaikan bahwa patroli menggunakan sepeda motor trail lebih efektif untuk menjangkau wilayah hutan dengan medan jalan yang tidak dapat dilalui kendaraan roda empat. Dalam kegiatan tersebut, tim patroli menyusuri kawasan hutan petak 7060, 7061, dan 7068, kemudian dilanjutkan ke petak 7081, 7083, 7063, dan 7055. Hasil patroli menunjukkan situasi di lapangan dalam kondisi aman dan terkendali.

“Patroli menggunakan sepeda motor trail memudahkan petugas untuk menjangkau kawasan hutan dengan medan yang sulit dilalui kendaraan biasa. Dari hasil patroli yang telah dilaksanakan, kondisi kawasan hutan terpantau aman dan terkendali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sutanto mengatakan bahwa kerja sama antara Perhutani dan aparat TNI maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan terus ditingkatkan, salah satunya melalui kegiatan patroli kawasan hutan dan pembinaan masyarakat desa hutan. Menurutnya, patroli gabungan tersebut dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan stabilitas keamanan kawasan hutan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana kehutanan maupun kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Sementara itu, personel Sub-Detasemen CPM IV/3-1 Blora, Peltu Sutahan, menyampaikan bahwa tujuan utama patroli bersama adalah untuk mencegah serta mempersempit ruang gerak pelaku perusakan hutan, sekaligus menutup peluang terjadinya tindak pidana kehutanan.

“Patroli bersama ini bertujuan untuk mencegah dan membatasi ruang gerak pelaku perusakan hutan, serta menutup niat dan kesempatan seseorang maupun kelompok untuk melakukan tindak pidana kehutanan, seperti perambahan, penebangan liar, pencurian kayu, kebakaran hutan, perburuan satwa, maupun pendudukan kawasan hutan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa patroli pengamanan hutan merupakan kegiatan penting untuk melindungi kawasan hutan dari berbagai ancaman, seperti Gangguan Keamanan Hutan (Gukamhut) dan Karhutla.

“Hutan bukan hanya paru-paru dunia, tetapi juga jantung kehidupan. Jika tutupan lahan hilang dan hutan mengalami kerusakan, seluruh makhluk hidup akan merasakan dampaknya. Oleh karena itu, menjaga kelestarian hutan menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (Kom-PHT/Cpu/Pai).

Editor: Tri

Copyright © 2026