BERITASATU.COM (20/02/2019) | Perum Perhutani terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam upaya pengamanan dan penyisiran terkait penemuan tanaman ganja di kawasan hutan yang dikelola oleh Perhutani di Kampung Paranggombong, RT 14 RW 03 Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta.

Seperti diberitakan sebelumnya petugas Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta bersama Perwira Pembina dan pihak kepolisian menemukan tanaman ganja yang ditanam dalam polybag di salah satu area pada kawasan hutan seluas 1,5 hektare (ha) yang dikelola oleh Perhutani, di Kampung Paranggombong, RT 14 RW 03 Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tepatnya di titik koordinat (Y-6,49455 X107,32818).

Di tempat kejadian perkara (TKP) terdapat tanaman pepaya serta tanaman merambat lainnya milik masyarakat yang menyamarkan sebanyak 1.300 batang tanaman ganja dalam polybag ukuran besar dengan luasan sekitar 80 m2. Petugas kepolisian yang terlebih dahulu tiba di lokasi langsung mengamankan barang bukti serta memasang garis polisi.

Sekretaris Perusahaan Perum Perhutani Asep Rusnandar mengatakan, manajemen Perhutani telah menginstruksikan kepada segenap jajaran petugas KPH Purwakarta untuk melakukan penyisiran lebih lanjut terutama di sekitar TKP demi memastikan tidak ada lagi tanaman ganja. Selain itu diinstruksikan ke segenap jajaran petugas daerah untuk memperketat pengawasan di wilayah kerja Perhutani terhadap kemungkinan terjadinya hal serupa.

“Perhutani akan bekerja sama dengan pihak kepolisian / instansi terkait untuk memberikan pemahaman kepada para petugas lapangan dan masyarakat khususnya yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) tentang tanaman jenis psikotropika, sehingga kedepan dapat mengantisipasi penyalahgunaan dari oknum masyarakat,” ujarnya.

 
Sumber : beritasatu.com
Tanggal : 20 Februari 2019