GARUT, PERHUTANI (26/12/2020) | Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Garut, Nugraha didapuk menjadi salah satu Narasumber pada sosialisasi kegiatan evaluasi pengendalian dan pemanfaatan tata ruang pengembangan wilayah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut tahun 2011-2031 yang digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, bertempat di Rancabango Hotel & Resort, Kabupaten Garut, Rabu (23/12).

Acara digelar dengan protokol kesehatan yang ketat. Setiap peserta menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Dihadiri Kepala Dinas PUPR Luna Aviantrini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut Nurus Sholochin, Kasi Pemanfaatan Ruang Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Hendra Wardhana, Camat dan pemerhati lingkungan di wilayah Garut.

Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Garut sebagai Kabupaten konservasi yang mengarah pada kegiatan industri pengolahan pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, wisata alam, minat khusus, pertambangan mineral, serta kegiatan wisata agribisnis dan kelautan yang berkelanjutan, serta berbasis mitigasi bencana yang dilakukan melalui peraturan zonasi, perizinan, insentif dan disinsentif.

Administratur KPH Garut, Nugraha menyampaikan materi berjudul Pengelolaan, Pengembangan dan Pengendalian Sumber Daya Hutan di Kabupaten Garut yang disajikan sesuai dengan ruang lingkup yang terdapat dalam kerangka acuan kerja Perhutani KPH Garut.

“Perhutani KPH Garut mengelola kawasan hutan seluas 85.699,65 hektar dengan prinsip kehati-hatian, agar terjaga fungsi ekologi, manfaat dan sosial berjalan seimbang, terdiri dari hutan lindung seluas 73.601,96 hektar dan hutan produksi 12.098,19 hektar,” kata Nugraha.

Nugraha kembali memaparkan, KPH Garut berada di 42 wilayah administratif kecamatan dan 424 pemerintahan desa, 183 desa diantaranya berbatasan dengan hutan yang sudah terikat perjanjian kerjasama dan terbentuk Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dimana 11 lokasi sudah ditetapkan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) seluas 1.663,90 hektar dan 10 lokasi Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) seluas 773,65 hektar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Rencana Dinas PUPR menjadikan Garut sebagai Kabupaten Konservasi sejalan dengan program kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Perhutani.

“Perhutani telah merehabilitasi kawasan hutan seluas 13.197,54 hektar di tahun 2017 dan 2019 dan berlanjut di tahun 2020 seluas 565,25 hektar,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR, Luna Aviantrini mengemukakan bahwa pengendalian tata ruang merupakan bagian sistem perencanaan ruang RTRW tahun 2021 lingkup kecamatan pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Raperda perkotaan.

“Harus dipastikan RDTR sesuai peruntukan, mekanisme perijinan dan aspek pembangunan tidak bisa berdiri sendiri merupakan satu sinergitas atau kebersamaan semua stakeholder. Mewujudkan ruang wilayah yang aman dan tertib membutuhkan kerjasama semua pihak sehingga hasil evaluasi pengendalian bermanfaat bagi masyarakat banyak,” harapnya.

Luna Aviantrini menambahkan perlunya pemanfaatan ruang permukiman di wilayah rawan bencana seoptimal mungkin memperhatikan kondisi lingkungan sekitarnya.  (Kom-PHT/Grt/Imn)

Editor : Ywn

Copyright©2020