SARADAN, PERHUTANI (03/09/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Ngawi yang bertujuan untuk mengamankan aset negara berupa hutan yang dilaksanakan di di petak 92E Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Biren, BKPH Kedawak Utara,KPH Saradan, pada Rabu (03/09).
Selain Perhutani KPH Saradan penandatnganan tersebut juga diikuti oleh KPH lainnya yang masuk di wilayah hukum Kabupaten Ngawi dan sekitarnya, yakni Perhutani KPH Ngawi, dan KPH Lawu Ds.
Administratur Perhutani KPH Saradan, Wisik Sugiarto menyampaikan, bahwa perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk pengamanan dan perlindungan sumberdaya hutan. “Perhutani perlu bekerja sama dengan Kejaksaan yang tujuannya untuk mempermudah koordinasi, komunikasi, serta mendapatkan pertimbangan hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
“Bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum dari Kejaksaan sangatlah penting untuk mendampingi kami,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi Susanto Gani menyambut baik serta mendukung kerjasama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Kejaksaan Republik Indonesia, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Ngawi pada bidang perdata dan tata usaha negara, memiliki sejumlah kewenangan. Salah satunya adalah memberikan bantuan hukum dalam bentuk pendampingan kepada mitra kami, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa, termasuk juga perusahaan BUMN seperti Perum Perhutani.
Kami diberi mandat untuk mendukung, mendampingi, serta berkolaborasi dan berkoordinasi dengan mitra dalam rangka mewujudkan visi dan misi masing-masing. Dari sisi hukum, kami siap memberikan pendampingan agar setiap mitra dapat bekerja secara optimal sekaligus terhindar dari potensi persoalan hukum,” ujar Susanto Gani. (Kom-PHT/Srd/Sam)
Editor:Lra
Copyright©2025