LAMPUNG, INHUTANI V (05/08/2025) | Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Inhutani V Lampung bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VI Bandar Lampung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bukit Punggur menggelar kegiatan Sosialisasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Register 42 Pada Selasa (05/08).
Kegiatan yang diikuti oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkah Tani, Desa Karya Agung Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar hutan terkait pentingnya pencegahan karhutla. Sosialisasi ini merupakan bagian dari program Inhutani V Lampung, BPHL Wilayah VI Bandar Lampung dan KPH Bukit Punggur dalam upaya menghadapi tantangan perubahan iklim dan peningkatan polusi, serta wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar, termasuk di kawasan hutan produksi.
Asisten Manajer Register 42 Inhutani V Lampung, Muhamad Salman Faisal menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk membina kelompok tani dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan informasi dan pemahaman dapat diteruskan kepada petani lainnya. Untuk antisipasi dini kebakaran, kami juga mendorong agar segera dibentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) di wilayah kerja KTH,” ujar Salman.
Dalam sambutannya, Imam Mulyo Suyono, Kasi Perencanaan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung BPHL Wilayah VI Bandar Lampung, menekankan bahwa kebakaran hutan dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, seperti gangguan aktivitas hingga penyakit ISPA.
“Demi mencegah potensi kebakaran, kami mengimbau agar petani tidak membuka lahan dengan cara membakar semak atau membakar sisa panen,” jelas Imam.
Senada dengan hal tersebut, Ronald Panjaitan, Kepala KPH Bukit Punggur, memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga Juli, tercatat 60 titik hotspot di Kabupaten Way Kanan, meskipun Register 42 masih bebas dari sebaran tersebut. Ia menekankan pentingnya deteksi dini, kesadaran pengelolaan hutan, serta pembentukan satuan tugas masyarakat peduli api sebagai langkah konkret pencegahan.
”Saat ini hingga Juli 2025 tercatat sudah 60 titik hot spot di Kabupaten Way Kanan, kita semua harus aware supaya tidak tejadi kebakaran yang tidak diinginkan, serta kita bentuk satuan tugas masyarakat peduli api supaya pencegahan dapat lebih optimal,” ujar Ronald.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para petani semakin sadar dan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. (Kom-IHT-V/Lmpg/Smn).
Editor : KDY
Copyright©2025