KUNINGAN, PERHUTANI (20/03/2020) | Dalam rangka mengantisipasi meningkatnya Gangguan Keamanan Hutan (Gukamhut), Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kuningan bersama Polsek Ciawi Gebang dan Koramil Ciawi Gebang mengadakan penyuluhan hukum bagi masyarakat desa hutan yang bertempat di aula Kantor Desa Cihirup, Rabu (18/3).

Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan secara bergilir di empat Resort Pemangkuan Hutan (RPH), yakni RPH Sumurkondang, RPH Ambit, RPH Cipancur, dan RPH Cihirup. Untuk kali ini acara dilaksanakan di RPH Cihirup dan dihadiri oleh Administratur KPH Kuningan Uum Maksum, Kapolsek Ciawi Gebang Heryana, Danramil 0615 Ciawi Gebang Suharto, Camat Ciawi Gebang Ruslani, Kepala Desa Cihirup Lina Herlina, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan  (LMDH) Keramat Jaya Ewo Suharlan, tokoh masyarakat, Karang Taruna, dan masyarakat desa hutan.

Dalam kesempatannya Administratur KPH Kuningan, Uum Maksum menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya preventif dalam menjaga keamanan hutan kawasan hutan. Secara umum tingkat pencurian kayu sangat kecil, namun gangguan keamanan hutan yang lain bisa saja muncul seperti waktu musim kemarau kebakaran hutan, perambahan, perencekan pohon-pohon muda, dan penggembalaan liar.

“Gangguan keamanan hutan itu, walau frekuensinya kecil perlu diantisipasi. Salah satunya melalui penyuluhan ini, yakni dengan mengajak masyarakat untuk ikut menjaga, melestarikan, dan mengamankan hutan,” pungkasnya.

Sementara itu Kapolsek Ciawi Gebang, Heryana mengatakan bahwa sanksi hukum yang dijatuhkan cukup berat bagi tindak pidana kejahatan terhadap hutan, yaitu masa penjara 1,5 sampai 10 tahun dan atau denda 10 milyar rupiah. Untuk itu ia meminta agar masyarakat desa sekitar hutan dapat memahami apa yang telah disampaikan para narasumber pada penyuluhan tersebut.

“Pokok utamanya adalah menjaga kelestarian hutan bukan hanya kewajiban Perhutani saja, maka dengan penyuluhan ini saya harap kesadaran masyarakat desa hutan, stakeholder, dan lembaga terkait lainnya bisa lebih meningkat,” ucapnya.  (Kom-PHT/Kng/Dd)

 

Editor : Ywn

Copyright©2020