Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Selatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarnegara untuk menangani berbagai persoalan hukum yang mungkin terjadi. Kerjasama yang dituangkan dalam bentuk penandatanganan memorandum of understanding (MoU) menindaklanjuti jalinan kerjasama yang sudah dijalin antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dengan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah.
Penandatanganan dilakukan oleh Administratur/KKPH Kedu Selatan Toni Suratno dengan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Budiyahningsih, SH berlangsung di aula kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara pada 26/4 yang disaksikan jajaran dari kedua instansi.
Toni menjelaskan dengan kerjasama ini, pihak Kajari akan mendampingi Perhutani apabila ada persoalan hukum, terutama terhadap permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu dalam hal pemberian sosialisasi hukum dan pelatihan hukum kepada jajaran Perhutani KPH Kedu Selatan serta masyarakat desa sekitar hutan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mengurangi terjadinya pelanggaran hukum.
Menurut Toni, petugas Perhutani di lapangan sangat riskan menghadapi persoalan yang berujung pada kasus hokum, terutama dalam menjalankan tugasnya mengamankan aset negara yang dipercayakan pengelolaannya kepada Perhutani. “Oleh karena itu sosialisasi dan penyuluhan sangatlah penting,” katanya.
Sementara itu, Kajari Budiyahningsih mengatakan bahwa MoU ini sangat tepat karena saat ini banyak permasalahan yang timbul terkait masalah hukum. Dan bila itu terjadi pihaknya siap untuk memback-up Perhutani. “Nanti kita bantu bagaimana cara mengatasinya,” katanya.