JATIROGO, PERHUTANI (13/09/2023) | Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo bekerjasama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Singgahan, melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan pemasangan sejumlah rambu-rambu “Larangan Membakar Hutan dan Lahan”  yang dilakukan di Petak 47B-1, wilayah kerja Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bakalan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bahoro, Tuban,  Selasa (12/09).

Administratur Perhutani Jatirogo, Rudi Juniantoro ditemui secara terpisah menyatakan, dengan pemasangan spanduk larangan Karhutla ini, Perhutani bersama Polri, secara tidak langsung memberikan pesan kepada masyarakat, bahwa mencegah karhutla adalah tanggung jawab bersama. “Mari kita jaga kawasan hutan ini agar terhindar dari kebakaran karena hutan untuk anak cucu kita di masa depan,” katanya.

“Memasang spanduk larangan karhutla membantu menciptakan kesadaran masyarakat yang lebih besar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem di kawasan hutan, serta mengurangi potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah kawasan hutan Perhutani Jatirogo khususnya di wilayah BKPH Bahoro,” pungkas Rudi.

Sementara itu, Iptu Suhardi Kapolsek Singgahan menerangkan, bahwa pemasangan rambu-rambu larangan merupakan bentuk sosialisasi bahaya karhutla, pihak Kepolisian mengharapkan, lewat spanduk larangan tersebut, memberikan kesadaran dan pengetahuan kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum bila membakar hutan dan lahan dengan sengaja.

“Melalui spanduk larangan membakar hutan dan lahan ini, kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar, karena hal itu dilarang oleh Undang-Undang,” tegasnya.

Hadir dalam kesempatan itu, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Bahoro beserta jajaran, Forkopimcam Singgahan, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah pangkuan BKPH Bahoro, Kepala Desa Banjarwaru beserta jajarannya, serta sejumlah petani hutan. (Kom/Pht/Jtr-eva)

Editor : LRA
Copyright © 2023