Perum Perhutani merupakan BUMN yang diberi tugas oleh negara untuk mengelola hutan negara di provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten kecuali hutan konservasi. Perum Perhutani memiliki 57 Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) dalam upaya mewujudkan pengelolaan hutan lestari. Pencapaian dalam mengelola hutan secara lestari yang dilakukan Perhutani diwujudkan dalam sertifikat yang dimiliki, antara lain Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) – Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) Indonesia, FSC Forest Management dan FSC Controlled Wood.

Perum Perhutani telah berhasil mempertahankan sertifikat standar Forest Stewardship Council (FSC) Controlled Wood (CW) dengan sertifikat nomor: SGS-CW/FM-010314 yang berlaku dari tanggal 20 Desember 2019 sampai tanggal 19 Desember 2024 pada 46 KPH dengan pelaksanaan penilikan setiap tahun. Tahun ini akan dilaksanakan audit surveillance IV dan peninjauan lapangan pada 6 KPH Sampel pada 24 Juli – 08 Agustus 2023 mendatang meliputi : KPH yang menjadi sampel audit pada tahun ini meliputi KPH Jatirogo, KPH Bojonegoro, KPH Pekalongan Barat, KPH Gundih, KPH Majalengka dan KPH Bandung Selatan.

Sertifikat FSC Controlled Wood memastikan Perhutani sebagai penyedia bahan baku kayu yang berasal dari acceptable-sources. Tahun ini Perhutani juga melakukan perluasan ruang lingkup untuk Getah Pinus. Sehingga kedepan Perhutani berkomitmen untuk menjadi penyedia bahan baku industry Hasil Hutan Bukan Kayu, dalam hal ini Getah pinus yang berasal dari acceptable-sources.

Audit FSC Conttrolled Wood diselenggarakan menggunakan standar FSC-STD-30-010.v2 en FSC Controlled Wood Standart for Forest Management Enterprise.

Standar ini mengharuskan Perum Perhutani untuk tidak memproduksi kayu dari:

  1. Illegal logging;
  2. Pelanggaran hak-hak sipil dan hak-hak tradisional;
  3. Perusakan nilai konservasi tinggi;
  4. Konversi hutan alam (primer/skunder);
  5. Pengelolaan hutan dengan tanaman transgenik.

Kami membuka ruang untuk masukan, saran dan kritik dari segenap pemangku kepentingan mengenai penerapan standard controlled wood di Perhutani terutama pada KPH-KPH yang menjadi lokasi penilikan tahun 2023.

Masukan dan saran dapat disampaikan melalui email: humas@perhutani.co.id atau langsung kepada masing-masing KPH dengan alamat sebagai berikut :

KPH Jatirogo

KPH Bojonegoro

KPH Pekalongan Barat

KPH Gundih

KPH Majalengka

KPH Bandung Selatan