BANYUWANGI SELATAN, PERHUTANI (17/04/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan mendukung pelaksanaan evaluasi lanjutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan/Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH) atas nama PT Bumi Suksesindo (PT BSI) yang dilaksanakan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta bersama para pemangku kepentingan di Kabupaten Banyuwangi, 14–17 April 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, yang ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Evaluasi di Banyuwangi, Kamis (17/04).
Administratur KPH Banyuwangi Selatan melalui Kepala Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan, Didik Nurcahyo, menyampaikan bahwa evaluasi tersebut menjadi bentuk pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kewajiban pemegang IPPKH/PPKH sesuai ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.
“Perhutani mendukung penuh kegiatan evaluasi ini sebagai bagian dari kontrol terhadap penggunaan kawasan hutan, sekaligus memastikan seluruh kewajiban pemegang izin dijalankan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara BPKH Wilayah XI, Dinas Kehutanan Jawa Timur, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Brantas Sampean, Perhutani, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL), serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi diharapkan terus diperkuat.
Ketua Tim Evaluasi PPKH BPKH Wilayah XI Yogyakarta, Irawan, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan melalui rapat pembahasan, verifikasi dokumen, serta peninjauan lapangan di area PPKH petak 75, 76, 77, dan 78 wilayah Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Pulomerah, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sukamade.
“Evaluasi ini bertujuan memastikan pemenuhan kewajiban pemegang izin, termasuk lahan kompensasi, sesuai keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18/1/IPPKH/PMDN/2016,” jelasnya.
Perwakilan PT BSI menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi dan melengkapi kewajiban yang masih belum terpenuhi, dengan dukungan dan pendampingan dari para pihak terkait.
Melalui kegiatan ini, Perhutani berharap pengelolaan kawasan hutan tetap berjalan sesuai prinsip kelestarian serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatannya. (Kom-PHT/Bws/Dik)