NUSADAILY.COM (31/08/2021) | Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah melakukan pelepasliaran dua ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus).

Dua ekor satwa liar “Dian” dan “Angus” itu dilepasliarkan di Gunung Ungaran tepatnya di Curug Lawe Secepit, Dusun Gunungsari, Desa Ngesrepbalong, Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal, Senin (30/8/ 2021).

Kepala Balai KSDA Jawa Tengah, Darmanto.mengatakan Setelah menjalani proses habituasi, mereka siap dilepasliarkan ke wilayah Jawa Tengah melalui BKSDA setempat.

Dikatakan pula, bahwa Mencari lokasi pelepasliaran yang sesuai bukanlah hal yang mudah, karena menurutnya Hal itu penting untuk tetap menjaga kelestarian satwa yang sudah dilepasliarkan tersebut agar dapat berkembangbiak dan terhindar dari ancaman.

“Sesuai kajian, hutan di sekitar gunung Ungaran merupakan lokasi yang cocok karena tersedia cukup pakan seperti tikus, tupai, kadal dan bajing serta hewan kecil lainnya,” terangnya.

Dijelaskan, Satwa tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat yang kemudian di rehabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak Jawa Barat. Mereka membutuhkan waktu 4-5 bulan proses rehabilitasi di PPSEJ sebelum siap dilepasliarkan ke habitat alaminya.

“Untuk memudahkan pemantauan setelah pelepasliaran, bagian sayap satwa tersebut sudah ditandai (tagging),” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah, Dadang Soemantri menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kegiatan pelepasliaran satwa dilindungi yang dilakukan oleh Balai KSDA Jateng. Harapannya kegiatan pelepasliaran satwa ini dapat dilakukan secara rutin di wilayahnya, sehingga kata menurutnya nilai Keanekaragaman hayati di Provinsi Jawa Tengah meningkat.

“Dengan pelepasliaran satwa tersebut kami berharap hewan itu dapat berkembangbiak secara alami di habitatnya untuk menghindari kepunahan serta terjaga ekosistem yang ada,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Budi Widodo menyampaikan bahwa Perhutani sangat mendukung kegiatan pelepasliaran elang brontok ini.

“Dalam kegiatan pengelolaan sumber daya hutan di Perhutani selalu diintegrasikan dengan kelestarian lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati sebagai suatu ekosistem, salah satu implementasinya adalah menjaga dan mengembangkan keanekaragaman hayati untuk meningkatkan kualitas ekosistem, termasuk mempertahankan keberadaan satwa liar,” terangnya.

Dikesempatan yang sama Direktur Reskrimsus Polda Jateng yang diwakili oleh Kasubdit IV Tipidter AKBP Robert Sihombing, menyampaikan bahwa elang merupakan salah satu satwa dilindungi dan merupakan hewan pemangsa yang menempati predator tingkat atas yang berperan penting dalam keseimbangan ekosistem alam.

“Jangan hanya karena hobi semata memutuskan untuk memelihara elang, atau satwa liar yang dilindungi lainnya tanpa izin, biarkan elang dan satwa liar lainya hidup bebas di alam, karena memelihara satwa dilindungi tanpa ijin merupakan Tindak Pidana, dan hal tersebut telah diatur dalam Undang Undang No 5 Tahun 1990,” tambah AKBP Robert Sihombing.

Kegiatan pelepasliaran ini dihadiri oleh, Kepala Biro lnfrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah, Universitas Negeri Semarang, Universitas Diponegoro, Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Tengah, Kabintal Kodam IV Diponegoro, Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Forkopimca Kecamatan Limbangan dan Perangkat Desa Ngesrepbalong.(sir/kal)

Sumber : nusadaily.com

Tanggal : 31 Agustus 2021