BANYUWANGI SELATAN, PERHUTANI (21/2/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan mendukung pelaksanaan supervisi hasil penataan batas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Operasi Produksi (OP) atas nama PT BSI yang dilaksanakan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI. Kegiatan tersebut berlangsung pada 19–21 Februari 2026 di petak 75, 76, 77, 78 dan 79 RPH Kesilirbaru BKPH Sukamade, Desa Sumberagung dan Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.

Supervisi ini merupakan pemeriksaan atas hasil penataan batas yang telah dilakukan PT BSI sebagai kewajiban pemegang PPKH OP dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan kepastian batas dan luas areal PPKH sebagai bagian dari percepatan proses penerbitan Penetapan Areal Kerja (PAK) sesuai ketentuan yang berlaku.

Penelaah Teknis Kebijakan BPKH Wilayah XI, Dr. Setiaji selaku Ketua Tim Supervisi, menyampaikan bahwa pemeriksaan difokuskan pada kesesuaian posisi dan letak pal batas, penandaan, papan informasi area PPKH, serta kecocokan dengan instruksi kerja dan titik koordinat yang telah ditetapkan. Hasil pemeriksaan lapangan akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar tahapan selanjutnya.

Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan melalui Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan dan Agraria (HKA) serta Komunikasi Perusahaan, Didik Nurcahyo, menegaskan bahwa supervisi merupakan bagian dari tahapan PPKH OP untuk memastikan batas areal sesuai dengan peta dan data spasial yang disahkan BPKH Wilayah XI berdasarkan usulan PT BSI. Setelah proses ini, tahapan berikutnya adalah penetapan areal kerja serta pemenuhan kewajiban lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Government Relation Supervisor PT BSI, M. Alhajj Dzufikri, menyampaikan apresiasi kepada BPKH Wilayah XI, Perhutani Divre Jatim, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, serta seluruh pihak terkait atas dukungan pelaksanaan supervisi. Ia berharap seluruh proses berjalan transparan dengan melibatkan pemerintah desa dan kecamatan setempat, guna menjaga kondusivitas dan meminimalisir potensi permasalahan batas di kemudian hari. (Kom-PHT/Bws/Dik)

Editor:Lra
Copyright©2026