PEMERINTAH segera menugaskan lima BUMN Kehutanan untuk merehabilitasi hutan konservasi dan hutan lindung di Tanah Air. “Penugasan itu bagian dari program restrukturisasi BUMN Kehutanan yang selama ini kurang sehat,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto kemarin (18/10).
Menurutnya, kelima BUMN itu, akan diberikan pekerjaan, terutama Inhutani I hingga Inhutani IV. ”Tapi yang pasti, lima BUMN Kehutanan itu akan memanfaatkan dana rehabilitasi sebesar Rp3 triliun dari anggaran sebesar Rp5,9 triliun,” katnya.
Hadi menjelaskan penugasan merehabilitasi kawasan hutan itu kepada kelima BUMN agar memudahkan Kemenhut melakukan pengawasan melalui laporan pengukuran dan verifikasi (Measuring Reporting and Verification) alias MRV. “Jika penugasan itu diberikan kepada masyarakat atau pihak lain, Kemenhut akan kesulitan melakukan pengawasan melakukan sistem MRV.”
Paling tidak, katanya, pemberian tugas kepada kelima BUMN itu bertujuan untuk menyehatkan kembali beberapa BUMN sektor kehutanan yang selama ini menghadapi kesulitan keuangan, kecuali Perhutani dan Inhutani yang dinilai baik kinerjanya.
Sementara Deputi bidang Industri Primer Kementerian BUMN Megananda Daryono mengungkapkan, kinerja Perhutani selama ini masih tergolong baik dan patut dijadikan contoh dalam pengelolaan hutan di Tanah Air. “Perhutani itu memiliki kinerja yang baik, tapi apakah dengan dilakukannya restrukturisasi BUMN Kehutanan, BUMN lainnya akan menginduk kepada Perhutani atau tidak, masih dibahas.”
Saat ini, lanjutnya, pemerintah sedang mengundang lembaga konsultan guna melakukan kajian restrukturisasi BUMN kehutanan. “Beauty contest terhadap calon konsultan sedang kami lakukan. Kami harap dalam waktu dekat sudah didapat konsultan sehingga sebelum akhir tahun ini kajian tentang restrukturisasi BUMN sudah tersedia,” ujar dia.
Dengan demikian, lanjut dia, awal tahun depan proses restrukturisasi BUMN kehutanan sudah tuntas. Ditanya tentang bentuk BUMN kehutanan paska restrukturisasi, Megananda mengaku belum bisa memaparkan lebih jauh. “Semua tergantung hasil kajian yang dilakukan lembaga konsultan,” katanya.
Konversi Lahan Harus Adil bagi Rakyat
Kementerian Kehutanan akan menyeimbangkan luas konversi hutan guna pembangunan perkebunan yang dialokasikan bagi pengusaha besar dan rakyat.
Ia mengungkapkan selama ini ada ketidakadilan dalam proses konversi hutan untuk kepentingan perkebunan. “Konversi hutan untuk perkebunan dikuasai oleh pengusaha. Sementara rakyat yang juga pemilik negeri ini hampir tidak mendapat apa-apa,” ujar Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta awal pekan ini.
Zulkifli melanjutkan, dirinya tidak menyalahkan pengusaha dengan situasl tersebut. Namun ke depan, seharusnya ada porsi yang adil untuk kesejahteraan rakyat. “Pengusaha tidak salah dengan situasi tersebut. Tapi rakyat juga berhak mendapat kesejahteraan,” katanya.
Zulkifli memberi contoh ke tidakseimbangan yang terjadi. Konversi hutan untuk perkebunan yang terjadi di Kalimantan Barat, seluruhnya pengusaha besar dan dikuasai 15 orang saja.
Untuk merespons sjtuasi tersebut, Kemenhut akan melansir ketentuan yang memastikan setiap konversi hutan untuk perkebunan dialokasikan bagi rakyat. Saat ini, kata Menhut, pihaknya sedang mengkaji persentase luas yang harus di kelola rakyat. “Apakah 70 persen untuk pengusahanya dan 30 persen untuk rakyat, atau 65 persen untuk pengusaha dan 35 persen untuk rakyat, masih sedang kami kaji,” katanya.
Menhut menambahkan, dalam setiap izin perkebunan memang sudah ada ketentuan bahwa pengusaha perkebunan wajib mengalokasikan 25 persen lahannya untuk petani plasma. Narnun praktik di lapangan ternyata tidak berjalan mulus. “Makanya alokasi untuk rakyat kami tentukan sejak awal ketika pengusaha akan mengajukan izin konversi,” katanya.
Kebijakan tersebut diharap kan bisa diterapkan dalarn waktu dekat seiring dengan segera rarnpungnya Peraturan Presiden yang mendukung pelaksanaan Letter of Intent Indonesia Norwegia untuk bekerja sarna dalam penurunan emisi gas rumah kaca.
Menurut Menhut dengan usainya Perpres tersebut maka Kemenhut segera memetakan kawasan hutan yang kini terbuka diakses yang logged over area (LoA) serta hutan produksi konversi untuk diberikan izin pengelolaan baik hutan tanaman industri atau perkebunan .•
Media: KORAN PAGI / NASIONAL
Nama Media: JURNAL NASIONAL
Tanggal: Selasa, Oktober 19 2010
Penulis: Tria Dianti