MADURA, PERHUTANI (02/03/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura menerima kunjungan tim Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah Sumenep guna melaksanakan Monitoring Evaluasi (Monev) uji petik, bertempat di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pamekasan dan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sumenep, wilayah kerja Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Madura Timur, Kamis (02/03).

Administratur Perhutani Madura melalui wakilnya Sem Charlees mengatakan, bahwa kegiatan monitoring evaluasi terhadap uji petik di wilayah kerjanya ini merupakan tindaklanjut dari (Monev) realisasi pelaksanaan Rencana Teknik Tahunan (RTT). CDK sebagai instansi yang diberi amanat undang-undang untuk melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan yang di lakukan oleh Perhutani setiap semester,” ungkap Sem Charlees.

“Hal ini bertujuan untuk memberikan masukan terkait pengelolaan hutan yang dilakukan oleh Perhutani selama tahun 2022. Sinerg antara CDK wilayah Sumenep dan Perhutani Madura sudah sangat baik, terlihat dari kegiatan peninjauan sampel di lapangan berjalan lancar dan kondusif,” imbuh Sem Charlees.

Adapun yang menjadi lokasi kunjungan tim CDK wilayah Sumenep terhadap monitoring evaluasi uji petik adalah petak 67c tebangan A2 tahun 2022 dan teresan tahun 2022, wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pamekasan dan lokasi Pabrik Minyak Kayu Putih (PMKP), serta Persemaian yang berlokasi di petak 20 Desa Lalangon, Kecamatan Manding, dan Sulaman tanaman tahun 2021 petak 47 Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep wilayah RPH Sumenep, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Madura Timur.

Senada dengan itu, salah satu tim Monev CDK wilayah Sumenep Sumadi mengatakan, Kegiatan ini merupakan amanah peraturan yang berlaku, bahwa kita memang sesuai dengan tugas dan fungsi, yang salah satunya untuk melakukan pelaksanaan monev terhadap bidang kehutanan, pelaksanaan uji petik ini sangat penting dilakukan, sebagai kontrol dari tim CDK wilayah Sumenep, sehingga dalam mengelola hutan ke-depan nantinya bisa menjadi lebih baik lagi,” tutupnya. (Kom-PHT/Mdr/Jep)

Editor : Uan
Copyright © 2023