TRIBUNNEWS.COM (12/09/2023) | Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan di kawasan gunung selama puncak musim kemarau, Perum Perhutani Divre Jawa Timur mengeluarkan instruksi ke jajaran di bawahnya yaitu Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) di wilayah Jawa Timur untuk menutup semua jalur pendakian.

Instruksi ini berlaku efektif mulai tanggal 8 September 2023 lewat surat nomor 1397/058.4/DIVRE JATIM/2023 tanggal 8 September 2023. Soal instruksi penutupan jalur pendakian gunung ini bakal berlanjut hingga pemberitahuan selanjutnya.

Seperti diketahui di Jawa Timur terdapat beberapa gunung yang memiliki jalur pendakian, di antaranya harus melalui kawasan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani seperti Gunung Lawu, Gunung Wilis, Gunung Panderman, Gunung Kawi, Gunung Penanggungan dan Gunung Lemongan.

Kadivre Jawa Timur, Amas Wijaya dalam instruksinya juga menyatakan agar satuan kerja di lapangan untuk berkoordinasi dengan segenap stakeholder.

Yaitu pemkab, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), polres, kodim, LMDH, KTH dan mitra lainnya.

Selain itu, Amas Wijaya mengimbau masyarakat untuk menjaga kelestarian alam dengan tidak membawa, dan melakukan hal-hal yang bisa menyulut terjadinya titik api yang nantinya akan membawa dampak kebakaran yang cukup besar.

“Kelestarian alam merupakan tanggung jawab bersama sehingga diharap adanya kesadaran dan kontribusi dari berbagai pihak untuk ikut menjaganya,” jelasnya, Selasa (12/9/2023).

Sumber : tribunnews.com

Tanggal : 12 September 2023