TUBAN, PERHUTANI (14/6/2024)  | Sebagia upaya melestarikan alam dan lingkungan, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban mengadakan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar wilayah hutan, pada hari Jumat (14/6). Dalam kegiatan tersebut, Perhutani KPH Tuban memberikan sosialisasi mengenai Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Acara ini dilangsungkan di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Plumpang, tepatnya di Kecamatan Rengel.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Perhutani Tuban, Pabin, Polmob, Babinkamtibnas, dan masyarakat setempat yang juga merupakan anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Lanjar Maibit.

Materi sosialisasi disampaikan oleh petugas Perhutani dan Polri yang menjelaskan proses hukum dan sanksi pidana terkait pelanggaran terhadap undang-undang tersebut. Kepala Perhutani KPH Tuban yang diwakili Gunawan Wibisono selaku Kepala BKPH Plumpang, dalam sambutannya, menekankan pentingnya pemahaman bahwa kegiatan yang merusak hutan merupakan pelanggaran undang-undang dan dikenai sanksi pidana.

“Sosialisasi tentang pelanggaran ini perlu disampaikan secara berkala kepada masyarakat agar mereka berhati-hati dalam beraktivitas di kawasan hutan. Mereka harus memahami bentuk pelanggaran dan sanksi yang akan dikenakan,” ujar Gunawan Wibisono.

Sementara itu, Ketua LMDH Lanjar Maibit, Mad Kozim, menyampaikan antusiasmenya terhadap materi sosialisasi yang disampaikan. Ia akan mengimbau seluruh anggota LMDH untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar undang-undang dan turut menjaga keamanan serta kelestarian hutan sebagai bentuk tanggung jawab bersama.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga hutan dan memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang merusak hutan. (Kom-Pht/Tbn/Yuli)

Editor:Lra
Copyright©2024