Dana Pensiun Perum Perhutani berkomitmen memberikan suntikan modal kepada anak usahanya PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha (Amanah Githa) sebesar Rp 320 miliar. Menurut pejabat perseroan, suntikan modal ini dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan pendanaan anak usaha.
Djoko Wijanto, Direktur Utama Dana Pensiun Perhutani, mengatakan perusahaan berkomitmen memberikan tambahan modal kepada anak Amanah Githa sebesar Rp 320 miliar. Namun, perseroan terbentur aturan yang hanya membolehkan industri dana pensiun menyetorkan modal kepada anak usaha maksimal 25% dari dana investasi. Oleh karena itu, saat ini Dana Pensiun Perhutani baru bisa menyuntikkan dana Rp 80 miliar.“Kami berharap Amanah Githa sudah break even point dalam lima tahun sehingga kami dapat menyuntikkan modal lagi sebesar Rp 100 miliar,” kata Djoko kepada IFT. Suntikan modal ini dilakukan perusahaan untuk meningkatkan kinerja anak usahanya sehingga return on investment Dana Pensiun Perhutani tumbuh dan dana kelolaan perseroan naik.
Menurut Djoko, pendirian anak usaha yang bergerak di bidang syariah ini dilakukan karena aturan permodalannya lebih rendah dibanding asuransi konvensional. Untuk mendirikan usaha asuransi syariah, Dana Pensiun Perhutani hanya membutuhkan modal sekitar Rp 50 miliar hingga 2014 sementara asuransi konvensional Rp 100 miliar.
Sebelum mendirikan anak usaha tersebut, Dana Pensiun Perhutani sempat melakukan pendekatan untuk mengakuisisi perusahaan asuransi syariah seperti, PT Asuransi Syariah Mubarokah dan PT Asuransi Jiwa Syariah Al Amin. Namun, akuisisi tersebut gagal dilakukan karena tidak menemui kata sepakat saat melakukan due diligence. Djoko tidak menjelaskan lebih detail mengenai proses akuisisi tersebut.
Akibat penyertaan modal yang dilakukan perusahaan, pada tahun ini laba bersih Dana Pensiun Perhutani diestimasi turun 19,4% menjadi Rp 54 miliar dari Rp 67 miliar pada tahun lalu. Meski demikian, total kelolaan Dana Pensiun Perhutani diestimasi naik 2,5% menjadi Rp 820 miliar dibandingkan akhir Desember 2012 sebesar Rp 800 miliar.
Minimnya pertumbuhan kelolaan tersebut disebabkan target kenaikan return on investment pada tahun ini hanya sebesar 10,5%, naik tipis dari tahun lalu 10,05%. Menurut Djoko, pertumbuhan dana kelolaan perusahaan cukup pesat karena ketika didirikan pada 1997, Dana Pensiun Perhutani hanya membukukan dana kelolaan Rp 46 miliar.
Untuk meningkatkan return on investment, perusahaan akan tetap menginvestasikan dana pada saham dan reksa dana masing-masing sebesar 30%. Perusahaan akan menginvestasikan dana pada obligasi 15%, Surat Utang Negara (SUN) dan penyertaaan langsung masing-masing sebesar 10%. “Penempatan investasi di deposito dan lain-lainnya sebesar 10%,” pungkasnya.
Finaldi Sj K Haznam, Direktur Amanah Githa, mengatakan perusahaan juga menargetkan hasil investasi pada tahun ini sebesar 7,48%, naik dibandingkan tahun lalu sebesar 7,02%. Peningkatan hasil investasi ini akan diperoleh dengan mulai masuknya perusahaan ke instrumen saham. Pada tahun lalu, perusahaan hanya menginvestasikan dana di deposito dan sukuk.
Jual Saham
Torang M Napitupulu, Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina, sebelumnya mengatakan perusahaan juga berencana melepas kepemilikan sahamnya di anak usaha khususnya asuransi. Hal ini dilakukan karena industri asuransi membutuhkan modal yang cukup besar. “Industri asuransi memiliki aturan di mana modalnya terus bertambah sehingga akan memberatkan kinerja kami,” katanya.
Choky L Tobing, Direktur Teknik PT Tugu Pratama Indonesia, mengatakan perusahaan berencana membeli saham Dana Pensiun Pertamina sebesar 19,35% di PT Tugu Reasuransi Indonesia. “Hingga saat ini kami sedang membicarakan pengambilalihan saham tersebut dengan pemegang saham. Pengambilalihan ini dilakukan karena Tugu Reasuransi membutuhkan suntikan modal. Kami sudah menyiapkan dananya,” kata Choky.
Seperti diberitakan IFT sebelumnya, Tugu Reasuransi membutuhkan suntikan modal baru sebesar Rp 100 miliar hingga Rp 200 miliar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, suntikan modal ini mundur. Pasalnya, aturan dana pensiun menyebutkan bahwa pendiri, pengelola, dan mitra dana pensiun tidak boleh memiliki saham di anak usaha yang belum listing di atas 25%. Kalau ditotal, secara tidak langsung kepemilikan PT Pertamina di Tugu Reasuransi telah mencapai 24,7%. (*)Hindarti Purwaningsih 
Indonesia Finance Today hal.11 ::: 28 Januari 2013