MOJOKERTO, PERHUTANI (24/12/2019) | Sebanyak 6 LMDH binaan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto mencatat prestasi di penghujung tahun 2019 dengan menerima Surat Keputusan (SK) Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin (23/12).

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian acara pada Sosialisasi Perhutanan Sosial dan Penyerahan Simbolis Pasca Terbit SK Kulin KK yang dilaksanakan di Desa Bluluk, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Mojokerto. SK Kulin KK diserahkan langsung oleh Bayu Harjanto dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara kepada 6 ketua LMDH antara lain: Bluluk Mas, Karunia Mas, Tanah Mas, Sumber Mas, Wonosuko dan Sumber Rejeki yang didampingi langsung oleh Administratur (Adm) KPH Mojokerto Suratno.

Dalam sambutannya, Suratno menyampaikan rasa bersyukur kepada Allah SWT dan rasa terima kasihnya kepada masyarakat desa hutan di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bluluk ini yang sudah meluangkan waktunya untuk berkumpul menerima sosialisasi dan selanjutnya menyaksikan penyerahan simbolis SK Kulin KK.

Suratno menambahkan bahwa kegiatan kerjasama bidang kehutanan selama ini antara LMDH dengan Perhutani sudah saatnya mendapatkan perlindungan dari Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kerjasama Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) selama ini hanya didaftarkan melalui Notaris dan berlaku selama 5 (lima) tahun dan diperpanjang lagi lima tahunan, sedangkan untuk Kulin KK ini berlaku selama 35 tahun lamanya. Disamping menanam polowijo di lahan kawasan hutan, Suratno juga berpesan kepada masyarakat desa hutan supaya menjaga tanaman kehutanan seperti jati, mahoni, kayu putih dll.

“Kami berharap dengan adanya penyerahan SK Kulin KK di BKPH Bluluk ini, nantinya LMDH lainnya dalam wilayah KPH Mojokerto merasa tenang karena usulan Kulin KK bisa cepat untuk prosesnya”, tambah Suratno.

Bayu pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa SK Kulin KK berlaku selama 35 tahun dan tidak berlaku turun temurun (diwariskan) apabila pesanggem yang terdaftar tersebut meninggal dunia kecuali ada laporan kepada ketua LMDH untuk digantikan kepada anaknya sebelum yang bersangkutan meninggal dunia. Di samping menanam polowijo, pesanggem wajib menanam tanaman kehutanan supaya anak cucu kita tidak kekurangan sumber mata air dan tidak sampai wilayah Bluluk ini mengalami kebanjiran karena tidak adanya pohon-pohon di hutan, tambahnya.

Menurut Bayu, LMDH harus segera membentuk KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial) di bidang pertanian, peternakan serta jasa wisata, kemudian mengajukan proposal agar LMDH bisa memperoleh bantuan dari KLHK. “Nantinya  LMDH yang sudah mendapatkan SK Kulin KK diharapkan segera menjadi LMDH yang mandiri”, ujar Bayu.

Di akhir acara, Sarwadji ketua LMDH Bluluk Mas sangat berterima kasih kepada Perhutani dengan diterimanya SK Kulin KK tersebut. Hal ini menjadikan motivasi dan semangat masyarakat desa hutan untuk mengelola lahan di dalam kawasan hutan BKPH Bluluk, tambahnya. (Kom-PHT/Mjk/Umi)

Editor : Ywn

Copyright©2019