JOMBANG, PERHUTANI (20/8/2020) | Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur beri dukungan pendampingan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) pada Ijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) kepada Mitra Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, bertempat di Aula KPH Jombang, Rabu (19/8).

Administratur KPH Jombang diwakilkan Lukman Hakim selaku Kepala Seksi Sumber Daya Hutan dan Perhutanan Sosial dalam keterangannya mengatakan jika kegiatan ini ialah bagian kelancaran produksi kayu Perhutani yang bertujuan supaya Administrasi tata usaha kayu hutan lebih tertata dan efektif  dalam pemanfaatan bahan bakuya, “Dengan terdaftarnya IUIPHHK Perusahaan di Kementerian, akan memberi kepastian pasar, produk, asal kayu yang jelas dan legal, serta akan ikut mendongkrak pasar kayu Perhutani,” terangnya.

Dalam keterangannya Kepala Seksi Industri Hasil Hutan Bidang PHPL Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Amir menyampaikan bahwa SVLK merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia yang bertujuan untuk memastikan produk kayu dan bahan bakunya diperoleh atau berasal dari sumber yang asal-usulnya dan pengelolaannya memenuhi aspek legalitas.

“Tujuannya adalah untuk pendampingan dan fasilitasi SVLK pada IUIPHHK kapasitas kurang dari 6.000 m3 serta memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi tentang SVLK pada IUIPHHK,” tambah Amir.

Kegiatan yang diikuti oleh beberapa Cabang Dinas Kehutanan (CDK)  Nganjuk dan beberapa perusahaan seperti CV Central Jati, CV Sekar Jaya Mandiri, UD Nida Utama, CV Satria Gumilang Paletindo, PK Jati Makmur tersebut membahas tentang persiapan kelengkapan dokumen, usulan pengajuan SVLK, dokumen lingkungan berupa UKL dan UPL yang dipersyaratkan di OSS.

Dalam pertemuan tersebut disepakaiti untuk segala keperluan tahun mendatang akan dianggarkan dan dibiayai Dinas Kehutanan Prov Jatim, dilanjutkan Pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) BAROKAH RIMBA RAYA, yang diketuai Ketua CV Central Jati dan sekretaris yaitu CV Sekar Jaya Mandiri.

Iswanto Hadi perwakilan CDK Nganjuk dalam keterangannya menyampaikan, jika pihaknya akan siap memberikan pendampingan dan membantu, “Seperti halnya jika ada IUIPHHK yang belum dilaporkan pada Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) dan kesulitan lainya,” kata Iswanto.

“Bawa saja dokumenya, nanti kami akan fasilitasi bersama Dinas Kehutanan Prov Jatim,” katanya. (Kom-PHT/Jbg/Ars)

Editor : Ywn

Copyright©2020