KENDAL, PERHUTANI (22/05/2025) | Dalam rangka mendukung pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal menggelar rapat pembahasan rencana penebangan pohon tahap kedua bersama Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat KPH Kendal pada Rabu (21/05).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rencana PLN untuk membangun jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV guna menyuplai pasokan listrik ke KITB yang jalurnya melintasi kawasan hutan di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Plelen.

Hadir dalam rapat tersebut Administratur KPH Kendal beserta jajaran manajemen, Kepala Seksi Utama Bidang Pengukuran Tata Batas dan Penggunaan Kawasan dari Departemen Perencanaan Salatiga, perwakilan Legal Divisi Regional Jawa Tengah, serta tim dari PLN.

Administratur KPH Kendal, Muhadi, menyampaikan komitmen Perhutani dalam mendukung proyek strategis nasional ini. “Sehubungan dengan adanya pembangunan mega proyek pemerintah dalam Kawasan Industri Terpadu Batang, PLN mengajukan permohonan kerja sama Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) untuk jalur SUTT 150 kV yang melewati wilayah hutan KPH Kendal,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa PLN sebelumnya telah melakukan penebangan pohon tahap pertama di jalur yang direncanakan, dan hasil tebangan tersebut telah diserahkan kepada KPH Kendal melalui Berita Acara Serah Terima.

“Hasil rapat ini menyepakati bahwa pihak PLN akan mengajukan supervisi tata batas kepada BPKH Wilayah IX Yogyakarta guna memperoleh persetujuan untuk penebangan tahap kedua. Pelaksanaan penebangan hanya akan dilakukan setelah hasil batas definitif diterbitkan oleh BPKH,” jelas Muhadi.
Ia juga menyatakan harapan agar sinergi antara Perhutani dan PLN, sebagai sesama BUMN, dapat terus ditingkatkan.

Sementara itu, Officer Pertanahan PLN, Agus, menyampaikan harapannya agar proses supervisi tata batas dari BPKH dapat dipercepat. “Kami berharap proses supervisi dapat segera dilakukan, agar pekerjaan pembangunan jalur SUTT 150 kV bisa selesai tepat waktu,” ujarnya. (Kom-PHT/Knd/Bkt)

Editor: Tri

Copyright © 2025