BANYUWANGI SELATAN, PERHUTANI (18/3/2025) | Dalam upaya mendukung pembangunan Kabupaten Banyuwangi menuju Banyuwangi Hijau dan Bersih, Pemkab. Banyuwangi menggandeng Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan dan pihak terkait gelar Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) berkonsep ramah lingkungan di ruang rapat Hotel Swiss Bell Inn Surabaya pada Senin (17/3).
Administratur Perhutani Banyuwangi Selatan Wahyu Dwi Hadmojo menyampaikan bahwa program TPAS pada area hutan petak 77 RPH Karetan BKPH Karetan merupakan kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan yang telah diatur pada regulasi yang berlaku saat ini yakni Peraturan Menteri LHK No.7 tahun 2021. Wahyu berharap sinergitas dan koordinasi antara Perhutani dan Pemkab. Banyuwangi yang sudah terbangun baik selama ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan dan kita harapkan dari kegiatan penggunaan kawasan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan diharapkan nantinya dapat membawa dampak adanya peningkatan pendapatan masyarakat sekitar dan pemberdayaan muatan lokal serta hal ini juga bagian mendukung dari program Pemkab Banyuwangi yakni menuju Banyuwangi kota Hijau dan bersih, paparnya.
Sementara Pj. Sekda Kab. Banyuwangi Guntur Priambodo menyampaikan terima kasih pada Perhutani Banyuwangi Selatan dan semua pihak terkait atas dukungan pembangunan TPAS pada kawasan hutan yang berkonsep ramah lingkungan, melalui Rapat Desk PPKH ini harapannya bisa mempercepat menuju Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari Gubernur Jatim an. Menhut, kami berharap saran masukan ataupun pemenuhan persyaratan yang belum/perlu dilengkapi guna percepatan pross menuju PPKH serta dalam pelaksanaanya pihaknya berharap sinergi dan kolaborasi semua pihak Pemkab. Banyuwangi, Perhutani, Dishut Jatim, Ditjen Planologi, Ditjen PS, BPKHTL Wil XI Jogja dan pihat terkait lainnya.
Selanjutnya Kepala Bidang Planologi Dishut Provinsi Jatim Dyah Wardiyanti menyampaikan bahwa pihaknya mendukung pembangunan TPAS di Kab. Banyuwangi tersebut, namun dalam pelaksanaanya kita perlu kecermatan dan kehati-hatian agar hal ini kedepannya tidak terjadi permasalahan dikemudian hari, dan nantinya setelah terbit PPKH dari Gubernur, Pemkab. Banyuwangi selaku pemohon harus melakukan kewajiban sesuai ketentuan seperti tata batas, penggantian biaya investasi dan tegakan dll serta selanjutnya dapat melakukan kegiatan pembangunanTempat Pemrosesan Akhir sampah, tandasnya.
Pada kesempatan tersebut Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Ditjen Perhutanan Sosial pada Kementerian Kehutanan Marcus Octavianus Susatyo, yang hadir secara daring menyampaikan bahwa area lokasi rencana untuk TPAS diluar area KHDPK dan area tersebut masuk area kelola Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, maka dari itu agar pemkab. Banyuwangi berkoordinasi dengan Pehutani Banyuwangi Selatan untuk tambahan kelengkapan dokumen Transformasi Kulin KK menjadi KKPP dari LMDH Hutan Lestari yang menjadi entitas bisnis, hal tersebut untuk rekom Gubernur yang selanjutnya menuju persetujuan penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Gubernur Jatim, ungkapnya.
Rakor desk percepatan PPKH untuk TPA Sampah dipimpin oleh Pj. Sekda Kab. Banyuwangi Guntur Priambodo dan dihadiri Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Ditjen Planologi Kemenhut, Ditjen Perhutanan Sosial Kemenhut, BPKHTL Wil. XI Jogjakarta, Dishut Jatim, BPSKL Regional Jawa Seksi Jawa Timur, DLH Banyuwangi, Bappeda Banyuwangi. ( Kom-PHT/Bws/Dik).
Editor:Lra
Copyright©2025