BANYUWANGI SELATAN,PERHUTANI (29/4/2025) | Dalam rangka percepatan Proses Tata Batas pasca terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan Kabupaten Banyuwangi menuju Banyuwangi Bersih dan Sehat, Pemkab. Banyuwangi gandeng Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan dan pihat terkait lainnya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penentuan Titik Ordinat dilanjutkan Pemancangan Batas dan Penetapan Batas untuk Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) berkonsep ramah lingkungan di ruang rapat Kantor DinasLingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi pada Senin (28/4).

Administratur Perhutani Banyuwangi Selatan melaui KSS HKA & Komper Didik Nurcahyo menyampaikan “bahwa pihaknya bersyukur telah terbitnya PPKH untuk Pembangunan TPAS, dan kini menuju tahap berikutnya Pemkab. Banyuwangi melaksanakan kewajiban selaku pemohon yang salah satunya melaksanakan tata batas, namun untuk pelaksanaannya perlu dilakukan Rapat Koordinasi untuk menyatukan langkah dan tindakan agar dapat berjalan lancar,” paparnya.

Sementara Kepala DLH Banyuwangi melalui Kabid Pengawasan dampak Lingkungan (Wasdal) Dinas Lingkungan Hidup Kab. Banyuwangi Rudianto menyampaikan “terima kasih pada Perhutani Banyuwangi Selatan atas dukungan percepatan kegiatan Tata Batas untuk pembangunan TPAS pada kawasan hutan yang berkonsep ramah lingkungan, kami berharap sinergi dan kolaborasi Perhutani, Pemkab. Banyuwangi, CDK dan stakeholder lainya dapat dipertahankan,”ungkapnya.

Selanjutnya Kabid Sarana Prasarana Bappeda Banyuwangi Wahyudiyono menyampaikan “terima kasih atas sinergitas dan kerja sama antara Pemkab. Banyuwangi dengan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan pihak terkait lainya atas terbitnya PPKH TPAS, serta kami berharap support dan kerjasamanya dalam pelaksanaan untuk percepatan proses tahapan berikutnya yakni Tata Batas melalui penentuan titik ordinat dengan Pemasangan Patok Batas Sementara, dilanjutkan Pemasangan Patok Permanen, Kegiatan Supervisi dan terakhir Penetapan Batas agar segera terlaksananya pembangunan TPAS di Banyuwangi,” tandasnya.

Rakor Pembahasan Percepatan Proses Tata Batas pasca terbitnya PPKH untuk pembangunan TPA Sampah dipimpin oleh Kabid Pengawasan Dampak Lingkungan (Wasdal) Dinas Lingkungan Hidup Kab. Banyuwangi Rudianto dan dihadiri Perhutani KPH Banyuwangi Selatan,  Bappeda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab.Banyuwangi, CDK, Dinas PU CKPP, Bagian Pemerintahan, Dinas Pertanian, Bagian Hukum Setda Banyuwangi, PT.Systemiq Lestari Indonesia, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. ( Kom-PHT/Bws/Dik).

Editor:Lra
Copyright©2025