SARADAN, PERHUTANI (20/02/2020) | Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah VI Lampung, Achmad Darwis bersama jajaran didampingi Kepala Sub Seksi (KSS) Kompers & Pelaporan KPH Saradan Siswoyo mengunjungi lahan tanaman porang yang ditanam pada lokasi PLDT (Pemanfaatan Lahan Dibawah Tegakan) di petak 94h luas 6,1 ha dengan tanaman pokok jenis Sono Keling yang berada di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Klangon, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pajaran, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan pada Kamis (20/20).

Tujuan kunjungan BPHP Lampung adalah untuk melakukan study dan kajian tentang prospek tanaman porang sebagai komoditi ekspor yang bernilai tinggi, agar mendapatkan perhatian khusus dari berbagai lembaga atau instansi supaya porang dapat diproses (diolah) sehingga mampu dan layak untuk dikonsumsi langsung oleh masyarakat.

Rombongan BPHP Lampung tersebut disambut oleh Administratur KPH Saradan yang diwakili oleh Asisten Perhutani (Asper) BKPH Pajaran, Sudarmaji, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Klangon, Sunarto dan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Pandan Asri Desa Klangon, Dikir.

Disela kegiatan Achmad Darwis mengatakan bahwa untuk mengembangkan pasar komoditi porang perlu adanya sinergi antara Perhutani, LMDH, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Litbang dan lembaga terkait untuk bisa bekerjasama dalam memproses umbi porang agar bisa layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat kita selain untuk diekspor.

“Sehingga peluang pasar porang nanti bisa semakin besar, tidak hanya untuk ekspor tetapi juga bisa didalam negeri,” kata Achmad Darwis.

Ditempat terpisah Administratur KPH Saradan Noor Rochman mengatakan jika Perhutani sangat mendukung dan siap untuk bisa bekerjasama dengan Lembaga atau Instansi terkait, agar proses pengelolaan umbi porang bisa lebih ditingkatkan dari bahan baku setengah jadi berupa ‘Chip’ menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi.

“Harapannya masyarakat bisa lebih mudah untuk memasarkan produksi porang sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, ” katanya.

Sementara itu ketua LMDH Pandan Asri Desa Klangon, Dikir sebagai narasumber mengatakan untuk menjadikan umbi porang layak untuk dikonsumsi langsung perlu menggandeng lembaga atau instansi lain untuk bisa bekerjasama dalam memproses menghilangkan ‘zat oksalat’ pada kandungan umbi porang yang membuat gatal.

“Bila kandungan zat oksalat bisa dihilangkan, maka umbi porang bisa langsung diproses untuk dijadikan bahan makanan yang siap untuk dikonsumsi,” ujar Dikir. (Kom-PHT/Srd/Swn)

Editor : Ywn

Copyright©2020