SARADAN, PERHUTANI (19/06/2020) | Untuk meningkatkan kapasitas petugas pendamping Perhutani/Tim Pendamping Masyarakat (TPM) dan kelompok Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) serta Kelompok Tani Hutan (KTH) pemegang SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) dan Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan mengikutsertakan 3 petugas TPM dan 2 orang Ketua LMDH untuk mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) pendamping pengembangan Usaha pasca Izin Perhutanan Sosial pada Jum’at (19/06).

3 petugas TPM tersebut yakni Muhtiyar, Jumanto, Hale Irfan Safrudi dan 2 orang Ketua LMDH yaitu LMDH Wono Lestari Desa Bulu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun, Agus Lamianto dan Ketua LMDH Jati Makmur Desa Winong Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun, Priono.

Diklat tersebut diselenggarakan oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) dan Dirjen Kemitraan Lingkungan Kementerian LHK dipimpin langsung Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar yang diselenggarakan tanggal 16 – 19 Juni 2020 yang pelaksanaannya secara virtual (Video Conference).

Dalam sambutannya, Siti Nurbaya mengatakan bahwa Perhutanan Sosial (PS) merupakan program prioritas Nasional yang ditekankan oleh Presiden. Pemerintah telah menyelesaikan akses legal yaitu berupa Surat Keputusan (SK) bagi Kelompok Tani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial. Setelah akses legal, maka diperlukan juga peningkatan pengetahuan, kemampuan teknis manajemen didalam mengelola perhutanan sosial (PS).

“Untuk itu saat ini kita melakukan pelatihan manajemen, berbagai pemahaman kita tentang Perhutanan Sosial, tentang praktek di lapangan, tentang produksi dalam bentuk pelatihan jarak jauh yang disebut E-Learning,” kata Siti Nurbaya menjelaskan.

Ditempat terpisah Administratur KPH Saradan, Noor Rochman menyatakan dukungannya terhadap kegiatan tersebut, “Atas nama manajemen Perhutani kami sangat mendukung dengan adanya Diklat petugas pendamping, ini sangat penting karena petugas pendamping (TPM) harus benar-benar mampu menjadi jembatan atau menjadi mediator antara Perhutani, masyarakat dan stakeholder dalam pelaksanaan program perhutanan sosial (PS) pasca turunnya SK dari Kementerian LHK,” ujar Noor Rochman.

Target cakupan pelatihan dari Kementerian LHK tersebut sebanyak 3.000 orang yang terdiri dari pendamping Perhutanan Sosial, Tim Pendamping Masyarakat (TPM), para Petani anggota Perhutanan Sosial dan kelompok Usaha Perhutanan Sosial (PS). (Kom-PHT/Srd/Swn)

Editor : Ywn

Copyright©2020