MANTINGAN, PERHUTANI (16/7/2020) | Dalam rangka pemenuhan syarat audit Standar Controlled Wood, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan mengadakan sosialisasi lewat Media Elektronik (siaran radio) secara live di Pantura FM dengan metode dialog interaktif dimulai pukul 13.00 s.d 14.00, Kamis (16/7).
Administratur Mantingan Widodo Budi Santoso melalui Kepala Sub Seksi (KSS) Komunikasi Perusahaan dan Pelaporan Ismartoyo menyampaikan bahwa Perum Perhutani merupakan BUMN yang mendapatkan tugas negara untuk mengelola hutan produksi dan lindung di Pulau Jawa dan Bali. Dalam pencapaian pengelolaan hutan secara lestari yang dilakukan, Perhutani harus mendapatkan sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dari FSC Controlled Wood dengan banyak kriteria salah satunya adalah pemenuhan lacak balak kayu per kayu yang diproduksi.
Ada beberapa pendengar yang masuk lewat dialog interaktif lewat SMS maupun langsung ke Operator siaran. Salah satunya dari pemerhati Lingkungan Lembaga Swadaya Masayarakat Lembaga Masyarakat Lingkungan Hidup (LMLH) Miftah.
“Apa kaitan pengelolaan hutan, bagaimana Perhutani memberikan kontribusi kepada Masyarakat seperti tercantum dalam Misi Perhutani?” tanya nya.
“Kaitannya dengan Misi Perhutani bahwa Perhutani secara terbuka memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bisa menggarap lahan baik yang dibawah tegakan maupun lahan setelah tebangan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kontribusi Perhutani dalam bentuk sumbangan pangan dari dalam kawasan hutan di lima tahun terakhir, untuk padi mencapai 2,5 milyar, jagung mencapai 823 juta sampai dengan akhir 2019. Sedangakan tahun 2020 sedang berjalan masih menunggu panen dari para penggarap lahan hutan”, imbuhnya. (Kom-PHT/Mtg/Sgt)
Editor : Ywn
Copyright©2020