MANTINGAN, PERHUTANI (22/02/2021) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan menerima Kunjungan Kerja Kepala Bagian Operasional (KBO) Kepolisian Resor Rembang, Iptu Ngainul Mudjib yang didampingi Kepala Bagian Pembinaan Masyarakat (Binmas) Iptu Muji Sutrisna, Senin (22/02).

Kedatangan jajaran Polres Rembang di Perhutani KPH Mantingan dalam rangka untuk melakukan koordinasi terkait kerjasama di wilayah kerja Perhutani KPH Mantingan, utamanya pembinaan kepada para penggarap di kawasan hutan (Pesanggem) dan juga kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang mempunyai pangkuan wilayah.

Rombongan Polres diterima oleh Wakil Administratur KPH Mantingan Dwi Anggoro Kasih di ruang kerjanya bersama Perwira Pembina KPH Mantingan AKP Kusairi.

Administratur KPH Mantingan, Widodo Budi Santoso melalui Wakil Administratur KPH Mantingan Dwi Anggoro Kasih menjelaskan bahwa untuk penanganan kasus-kasus dan pembinaan masyarakat di wilayah KPH Mantingan selama ini sudah dibantu Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di masing-masing wilayah Resort Kesatuan Pemangkuan Hutan (KRPH).

“Sedangkan untuk kasus-kasus Illegal logging sesuai dengan MOU yang sudah ditandatangani oleh Administratur dan Kapolres Rembang tanggal 9 September 2020, pada prinsipnya Perhutani berharap para pelaku yang tidak bisa untuk dibina agar ditindak dengan penegakan hukum (Gakkum). Kami beserta jajaran di tingkat Asisten Perhutani (Asper) tetap mengedepankan komunikasi sosial (Komsos),” jelasnya.

Kepala Bagian Pembinaan Masyarakat (Binmas) Iptu Muji Sutrisna mengatakan, “Dengan banyaknya kasus-kasus penyemprotan tanaman menggunakan pestisida di lahan garapan di banyak KPH, kami dari Kepolisian Resor Rembang akan bekerjasama dengan Perhutani untuk memberikan pembinaan. Hal ini untuk mencegah agar para penggarap tidak lagi menggunakan pestisida di dalam kawasan hutan. Karena itu merupakan pelanggaran dalam penggarapan. Kepolisian juga akan mengedepankan komunikasi secara kekeluargaan agar dalam proses penggarapan lahan lewat mekanisme Perhutanan Sosial bisa berjalan baik dan penggarap dapat menggarap tanah kawasan tanpa melanggar kesepakatan dengan Perhutani.” (Kom-PHT/Mnt/Sgt)

Editor : Ywn
Copyright©2021