SUKABUMI, PERHUTANI (19/08/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi menyerahkan santunan kematian senilai Rp 33,6 juta kepada dua keluarga ahli waris penyadap getah pinus yang telah meninggal dunia atas nama Engkar (Alm) asal Kampung Ciawi dan Kosim (Alm) asal Kampung Cikawung, bertempat di Kp. Puncak Batu Desa Puncak Manggis, Kecamatan Sagaranten, Rabu (18/8).

Administratur KPH Sukabumi melalui Wakil Administratur Wilayah Timur, Cecep Suryaman mengatakan bahwa penyerahan santunan tersebut adalah bentuk kepedulian dan perhatian Perhutani kepada mitra kerja. Selain menyampaikan bela sungkawa, Cecep mengucapkan terima kasih kepada keluarga almarhum yang semasa hidupnya telah mengabdikan diri kepada Perhutani.

Dalam kesempatan tersebut Cecep juga mengajak anggota keluarga almarhum untuk meneruskan pekerjaan yang telah dirintis dan ditekuni oleh almarhum, yakni menyadap getah pinus.

“Karena bila ditekuni bisa menjadi sumber pendapatan tetap, terlebih lagi setiap mitra kerja Perhutani dijamin dengan asuransi jiwa Amanah Githa. Kami sangat berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga,” tambahnya.

Sementara itu istri almarhum Kosim, Nasop menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Perhutani atas perhatian dan kepedulian pada keluarganya meski sang suami telah tiada.

“Insyaallah santunan yang telah kami terima ini dapat bermanfaat dan menjadi barokah bagi keluarga,” ucapnya. (Kom-PHT/Skb/HN)

Editor : Ywn
Copyright©2021