BANYUMAS BARAT, PERHUTANI (18/11/2021) | Bertempat di gedung Pertemuan Kantor Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Barat, Perhutani bekerja sama dengan Kepolisian Resort (Polres) Banyumas memberikan pembekalan bagi anggota Polisi Hutan (Polhut), Rabu (17/11).

Peserta pembekalan adalah anggota Polhut pemegang Alat Pelindung Diri Senjata Api (APD Senpi) dari wilayah kerja KPH Banyumas Barat, KPH Banyumas Timur, KPH Balapulang, KPH Pekalongan Barat, dan KPH Pemalang sebanyak 62 orang.

Administratur KPH Banyumas Barat, Nur Budi Susatyo saat membuka acara mengatakan pentingnya pembekalan bagi anggota Polhut agar dalam pelaksanaan tugas senantiasa sesuai prosedur sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan Alat Pelindung Diri di lapangan khususnya yang berhubungan dengan masyarakat.

Sementara itu, Kompol Subeno selaku narasumber dari Polres Banyumas mengatakan penggunaan senpi bagi pengemban fungsi Polisi Khusus (Polsus) meliputi perizinan, prosedur penggunaan APD Senpi dan pemakaian senpi non organik TNI/Polri.

Pada kegiatan pembekalan juga turut disampaikan materi pengenalan dan pengertian Hak Asasi Manusia (HAM), serta fungsi dan tugas Polhut. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab peserta kepada narasumber yang berlangsung penuh antusias. (Kom-PHT/Byb/Eko)

Editor : Ywn
Copyright©2021