KEDU SELATAN, PERHUTANI (15/12/2021) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Selatan bersama KPH Banyumas Timur, menandatangani kerjasama bidang hukum dengan Kejaksaan Negeri Banjarnegara di Banjarnegara, Selasa (14/12).
Acara berlangsung di Rumah Makan Sri Rahayu IV Banjarnegara, dihadiri oleh kurang lebih 50 orang termasuk Kepala Kejaksaan Banjarnegara, Administratur KPH Kedu Selatan, Administratur Perhutani KPH Banyumas Timur, Perwira Pembina Jagawana, masing-masing bersama jajaran.
Administratur KPH Kedu Selatan, Komarudin dalam sambutannya menyampaikan Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara yang mendapat kewenangan untuk mengelola hutan negara yang ada di pulau Jawa. Untuk mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan dengan tetap mengedepankan kelestarian hutan, Perhutani bekerja sama dengan Masyarakat Desa Hutan dan para stakeholder.
“Di dalam pola kerjasama pengelolaan hutan kadang-kadang muncul perbedaan pendapat dan dimungkinkan terjadi pelanggaran. Untuk itu dalam upaya meminimalisir konflik atau permasalahan, maka kita membutuhkan bimbingan dari pihak yang lebih ahli, lebih berpengalaman, diantaranya kita jalin kerjasama dengan kejaksaan negeri, seperti yang kita laksanakan hari ini,” begitu jelasnya.
Lebih lanjut Komarudin menambahkan, secara organisasi Perhutani berkantor pusat di Jakarta dipimpin seorang direktur utama, membawahi tiga divisi yaitu Divisi Regional (Divre) Jawa Tengah,Divre Jawa Timur dan Divre Janten. Sedangkan wilayah di bawahnya lagi adalah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH), Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) dan Resort Pemangkuan Hutan (RPH).
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Wahyu Triantono menyambut baik kerjasama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang diajukan oleh Perhutani.
“Kami siap membimbing jika ada permasalahan hukum yang dialami Perhutani dengan tetap memperhatikan aspek humanisme dan memperhatikan persamaan hak dan kewajiban di bidang hukum bagi semua warga negara,” pungkasnya. (Kom-PHT/Kds/Rwi)