PASURUAN, PERHUTANI (12/2/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan melakukan Pertimbangan Teknis (Pertek) Penggunaan Kawasan Hutan dengan Mekanisme Kerjasama berupa peningkatan alur untuk angkutan hasil produksi batu andesit oleh PT.Calvary Abadi Gondang Mojokerto, Jumat (11/2).

Administratur Perhutani KPH Pasuruan Agus Ahmad Fadoli melalui Kepala Seksi Perencanaan SDH dan Pengembangan Bisnis Titin Trisna Agustinah mengatakan, bahwa alur hutan untuk angkutan hasil produksi oleh PT. Calvary Abadi Gondang harus mendapatkan ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.

“Pemanfaatan jalan didalam Kawasan yang dilakukan oleh Perusahaan harus ada Ijin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari kementerian, maka pada hari ini kita lakukan Pertek yaitu pengecekan lapangan untuk memastikan lokasi tersebut memang betul jalan atau alur dan bukan jalan milik masyarakat serta tidak ada kegiatan lain yang bertentangan dengan permohonan dari PT.Calvari Abadi,” terangnya.

Titin menambahkan bahwa hasil Pertek tersebut akan dilaporkan ke Perum Perhutani Kantor Pusat untuk mendapatkan ijin dari Kementerian LHK.

Lokasi yang dimohon Alur CA petak 26 masuk Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pandansari, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jatirejo berupa alur dan jalan makadam penghubung antar Desa wilayah Administratif Dusun Blogong Desa Gumeng dan Dusun Pandansari Desa Wonoploso Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto.

Sementara itu perwakilan dari pihak PT.Calvary Abadi Nurrohman menyampaikan terima kasih kepada Perhutani yang sudah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang dimohon. ” Untuk itu kami mohon arahan dan siap mengikuti segala aturan untuk mencukupi persyaratan apabila masih ada yang kurang,” katanya.

Selanjutnya acara ditutup dengan penadatanganan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan bersama. Kegiatan Pertek yang dilaksanakan selama dua hari tanggal 10-11 Februari 2022 tersebut di ikuti oleh tim antara lain dari Kantor Divisi Regional Jawa Timur, Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Divre Jatim, Perencanaan Hutan Wilayah (PHW) IV Malang, KPH Pasuruan dan jajaran Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jatirejo. (Kom/PHT/Psu/Er)

 

Editor : Uan

Copyright©2022