CIANJUR, PERHUTANI (30/05/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cianjur bersama Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Cianjur mensikapi beredarnya SK 287/2022 perihal  Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus yang bertempat di kantor KPH Cianjur, Senin (30/05).

Hadir dalam kegiatan tersebut Administratur/KKPH Cianjur, Ahmad Rusliadi beserta jajaran dan Dian Robert sebagai koordinator paguyuban LMDH Cianjur beserta anggota.

Administratur Perhutani KPH Cianjur Ahmad Rusliadi menyampaikan bahwa dengan beredarnya SK. 287/2022 tentang  KHDPK jangan sampai menganggu kinerja perusahaan dan aktifitas LMDH di lapangan.

“SK. 287/2022 belum diterima secara resmi oleh Perhutani baik naskah maupun lampiran petanya, kita masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementrian LHK dan saya mengajak ke LMDH untuk tetap beraktifitas seperti biasa,” Ujarnya.

Sementara itu Dian Robert mengucapkan terima kasih kepada Perhutani yang sudah memberdayaan Masyarakat Desa Hutan (MDH) dan juga  menyampaikan bahwa SK 287/2022 tentang KHDPK belum dapat kami terima karena tidak sesuai dengan harapan LMDH.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Perum Perhutani KPH Cianjur yang telah memberikan penjelasan dan membahas SK. 287/2022, sehingga apa yang dibahas sesuai dengan harapan LMDH,”Pungkasnya. (Kom-PHT/Cjr/DR).

 

Editor : AGS
Copyright©2022