LAMPUNG, INHUTANI V (19/06/2022) | PT Inhutani V Unit Lampung menerima kunjungan monitoring Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah VI Bandar Lampung dalam rangka pengawasan dan pengendalian penanaman, produksi hasil hutan dan multiusaha kehutanan, bertempat di areal kerja Register 18 Inhutani V pada Minggu (19/06).

Acara dihadiri Yani Suryani Kepala Bagian Perencanaan dan Produksi PT Inhutani V, Marjiyem Manager Register 18 PT Inhutani V, Fauzi Syukrillah Kasi Perencanaan Register 18 PT Inhutani V, Analis Data pada Seksi Pemantauan dan Evaluasi PHP BPHP VI Bandar Lampung Popi Tri Astuti, Arsiparis ahli muda BPHP VI Bandar Lampung Euis Sumiati, Penata Administrasi BPHP VI Bandar Lampung Eko Yulianto dan Pengendali Ekosistem Hutan Pertama BPHP VI Bandar Lampung Niko Adyanto.

BPHP Wilayah VI Bandar Lampung melakukan pengecekkan tanaman alpukat yang telah tertaman di Register 18 Kabupaten Pesawaran serta melakukan wawancara dengan petani penggarap yang menanam tanaman alpukat. Saat ini terdapat lima kelompok tani hutan yang telah terdaftar untuk bekerjasama melakukan penanaman alpukat di Register 18 Kabupaten Pesawaran.

Dala kesempatannya Yani Suryani mengatakan bahwa Salah satu multiusaha kehutanan yang berada di areal kerja PT Inhutani V Unit Lampung adalah program penanaman tanaman alpukat siger sibatu.

“PT Inhutani V berupaya untuk terus mengembangkan multiusaha kehutanan yang berada di areal kerja PBPH PT Inhutani  V Unit Lampung dan berharap penanaman alpukat di Register 18 ini menjadi salah satu resolusi konflik antara perusahaan dengan masyarakat yang menggarap di dalam kawasan hutan,” ujarnya.

Sementara itu Popi Tri Astuti menyampaikan bahwa PT Inhutani V perlu lebih giat lagi dalam mensosialisasikan program multiusaha kehutanan kepada petani yang menggarap dalam Kawasan Hutan PBPH PT Inhutani V.

Kusno, Petani penggarap Register 18 mengatakan bahwa pihaknya sangat setuju dengan program penanaman tanaman alpukat yang kedepannya dapat menjadi agrowisata alpukat di Lampung.(Kom-IHT5/Zie)

Editor : Ywn

Copyright©2022