MANTINGAN, PERHUTANI (08/07/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan terus mengencarkan sosialisasi program Perhutanan Sosial guna memberikan pemahaman kepada para penggarap dan pesanggem yang akan memanfaatkan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku, Jum’at (07/07).
Administratur KPH Mantingan melalui Kepala Sub Seksi (KSS) Kemitraan Produktif, Ismartoyo menjelaskan kemanfaatan Perhutanan Sosial ada 3 yang harus diketahui dan dilaksanakan yakni masyarakat sebagai warga negara. “Masyarakat bisa lebih produktif dalam menggarap lahan. Dan yang ketiga ada nilai produksi yang dihasilkan dalam kawasan hutan melalui program Perhutanan Sosial dari Kementerian LHK,” tuturnya.
Lebih lanjut Ismartoyo mengingatkan kepada para pesanggem untuk menggara kawasan Perhutanan Sosial sesuai tata kelola agar tidak merusak ekologi hutan yang mestinya tanaman pokok yang ada harus tetap hidup agar ekosistem dalam kawasan hutan tetap terjaga.
“Dan masyarakat setempat tidak memperjual belikan tanah garapan kepada pihak lain, sehingga yang mestinya masyarakat jadi penggarap untuk menopang ekonomi desa sekitar desa hutan, malah akan berubah menjadi buruh tani dan tanah garapannya dimiliki oleh orang lain. Ini yang harus ditaati oleh para penggarap tanah kawasan hutan,” ujarnya.
Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jukung Zaennudin pun sudah memberikan beberapa pengertian tentang Perhutanan Sosial yang kini sudah masuh di kawasan hutan. “Intinya bila itu sudah dimiliki hak penggarapannya agar tanah yang digarap sesuai dengan peruntukannya dan tidak melanggar rambu-rambu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.
Untuk Wilayah KPH Mantingan saat ini memang secara resmi keluasannya belum mendapatkan SK dari Kementerian LHK. Jadi jangan ada yang memanfaatkan situasi ini untuk seenaknya menggarap kawasan hutan tanpa mendapat persetujuan dari Perhutani. “Jadi menunggu SK dari Kementerian LHK itu turun dulu. Biar tidak ada saling klaim antara masyarakat dan Perhutani,” terang Zainnudin. (Kom-PHT/Mnt/Sgt)
Editor : Aas
Copyright©2022