JAWAPOS.COM (16/03/2023) | Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bojonegoro, Perhutani KPH Padangan, Perhutani KPH Ngawi, Perhutani KPH Cepu, Perhutani KPH Parengan, Perhutani KPH Saradan, dan Perhutani KPH Jatirogo menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Juga pembinaan internal oleh Kepala Kejari Badrut Tamam. MoU di Hotel MCM kemarin (15/3) sekaligus KPH bersama kejari bergandengan. ‘’Kalau perhutani memerlukan bimbingan dan arahan terkait hukum maka kejari akan membantunya,’’ ujar Administratur Perhutani KPH Bojonegoro Irawan.

Menurut Irawan, MoU ini berkelanjutan. Misal nanti dari Perhutani ada hal-hal membutuhkan pertimbangan dan arahan, tentu akan meminta kepastian hukum dari kejari. “kunjungan kejari sebagai program lanjutan dari MOU salah satunya adalah dengan pembinaan dan penyuluhan tentang hukum terkait sumber daya hutan, mengingat masih banyaknya yang belum tahu tentang hukum‘’ Sehingga perlu adanya penyuluhan yang melibatkan kejaksaan,’’ jelasnya.

Kajari Badrut Tamam mengatakan, kejari akan memberi bantuan dan pertimbangan hukum. ‘’Termasuk konsultasi hukum. Seperti kasus tuntutan petani karena adanya kelangkaan pupuk,’’ katanya.

Terkait persoalan yang dialami perhutani, kejari siap mendampingi karena lembaga negara. Ke depan perhutani dan kejari akan sering penyuluhan hukum, khususnya masyarakat sekitar hutan. ‘’Kami hadir sebagai jaksa pengacara negara. Penandatanganan MoU jangan hanya dijadikan seremonial belaka,’’ ujarnya. (ewi)

Sumber : jawapos.com

Tanggal : 16 Maret 2023