TUBAN, PERHUTANI (24/09/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban, wilayah kerja Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kranji bersama mitra kerja PT Kebun Tebu Mas (KTM) melakukan sosialisasi bidang keamanan kepada warga masyarakat tepian hutan dengan melakukan pemasangan sejumlah rambu-rambu keamanan di sejumlah titik di wilayah Desa Surowiti, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik pada Minggu (24/09).

Administatur Perhutani Tuban melalui Nanang Mulyo Waras Asisten Perhutani (Asper) BKPH Kranji dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa sosialisasi keamanan dengan melakukan pemasangan rambu-rambu larangan harus dilaksanakan mengingat banyak warga yang masih belum paham tentang kegiatan yang melanggar hukum di wilayah kawasan hutan, katanya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, “Sosialisasi ini juga termasuk salah satu bentuk pembinaan kepada masyarakat tepian hutan. Menjadi Petugas lapangan harus peka terhadap perilaku masyarakat yang membahayakan kelestarian hutan dan mampu membaca kondisi disekitarnya,” ujarnya.

“Sosialisai itu menyangkut, kata Nanang, Undang-Undang RI Nomor 18 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan, sesuai pasal 7 disebutkan akan dikenakan sanksi pidana selama 5 tahun atau denda sebesar 2,5 milyar,” tutupnya.

Sementara itu, Petugas PT KTM Mohammad Soibi selaku mitra Perhutani yang turut serta dalam kegiatan pemasangan rambu-rambu itu menyampaikan, terima kasih kepada Petugas Perhutani yang telah melibatkan mitra kerja dalam sosialisasi bidang keamanan, dalam upaya melestarikan hutan di wilayah Perhutani, katanya. (Kom-PHT/Tbn/Yuli)

Editor : LRA
Copyright © 2023