KEDIRI, PERHUTANI (10/01/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri melaksanakan Sosialisasi Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor : 13/PER/DIR/08/2023, tentang Pedoman Kemitraan Perhutani yaitu Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) kepada Paguyuban PLMDH wilayah Kecamatan Kampak, di Sekretariat PLMDH Tlogo Asri Desa Bendoroto, Kabupaten Trenggalek, pada Rabu (10/01).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Mewakili Administratur Kediri Asper BKPH Kampak Jumarwan, Kepala Sub Seksi (KSS) Kemitraan Produktif Heri Widodo, KRPH Munjungan Barat, KRPH Munjungan Timur beserta mandor, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Suharyanto, Ketua PLMDH Tlogo Asri Desa Bendoroto Sademo, Ketua PLMDH Wono Kitri Desa Bangun Suyatni, Ketua PLMDH Rimba Makmur Desa Tawing Radi, Ketua PLMDH Rimba Sejahtera Desa Munjungan Gunawan, Ketua PLMDH Loh Jinawi Desa Craken Soidi, Ketua PLMDH Bina Rimba Desa Masaran Suyono, Ketua PLMDH Rimba Jaya Desa Karang Turi Mujarib, Ketua PLMDH Telogo Makmur Desa Besuki Kadeni, beserta anggota masing-masing PLMDH.
Mewakili Administratur Perhutani Kediri, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Kampak Jumarwan menyampaikan, KKP adalah kemitraan antara Perhutani dengan kelompok tani dan/atau kelompok masyarakat yang belum berbadan usaha, sedangkan KKPP adalah kemitraan Perhutani dengan dengan kelompok tani dan/atau masyarakat yang sudah berbadan usaha dengan prinsip saling menguntungkan, ujar Jumarwan.
Jumarwan berharap kegiatan sosialisasi Perdir Nomor 13 tahun 2023 ini dapat dipahami bersama dan dapat diimplementasikan, kerjasama kemitraan dalam pengelolaan kawasan hutan yang saling menguntungkan, sehingga kemitraan ini dapat berkelanjutan, mencapai kesepakatan bersama, kesetaraan dan sebagai pemberdayaan masyarakat, harapnya.
“Kita juga menghimbau agar masyarakat atau pesanggem juga ikut andil dalam menjaga keamanan hutan, selalu mentaati aturan dan regulasi dari Perhutani maupun Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK),” ungkap Jumarwan.
Sementara itu, Ketua TPM Suharyanto mengatakan bahwa TPM siap untuk mendampingi PLMDH dalam pembentukan atau pendirian koperasi yang nantinya sebagai wadah untuk kerjasama dengan Perum Perhutani sesuai aturan Surat Keputusan Direksi Nomor 13 tahun 2023, ujarnya.
Sademo Ketua PLMDH Tlogo Asri mewakili PLMDH menyampaikan terimakasih kepada Perum Perhutani atas kegiatan Sosialisasi Perdir Nomor 13 tentang Kemitraan Perhutani, dengan sosialisasi ini semoga semua PLMDH khususnya wilayah BKPH Kampak, yang belum berbentuk koperasi segera bisa mengajukan untuk mendirikan koperasi berbadan hukum sesuai peraturan yang ada, agar kedepan lebih mudah dalam bekerjasama dengan Perhutani ataupun dengan pihak lain, pungkasnya. (Kom-PHT/Kdr/Ton)
Editor : LRA
Copyright © 2024