BLITAR, PERHUTANI (10/9/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar, bersama Bawaslu Kabupaten Blitar, Dinas PUPR Kabupaten Blitar, BPPJ, dan BPR Penataran menandatangani MoU atau Perjanjian Kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, pada Selasa (10/09) di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan TUN, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh Perum Perhutani.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Muhamad Yunus, SH., MH., beserta jajaran, Kepala Perum Perhutani KPH Blitar, Ir. Joko Siswantoro, MM., didampingi Wakil Administratur/KSKPH Blitar, Tukani, serta perwakilan dari Dinas PUPR, BPPJ, dan BPR Penataran.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar melalui Kepala Seksi Datun, Ibnu, mengapresiasi para pihak yang telah berpartisipasi dalam kerjasama ini. Menurutnya, Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap membantu menyelesaikan masalah hukum baik perdata maupun pidana, baik di dalam maupun di luar persidangan, baik ketika para pihak menjadi penggugat maupun tergugat.
Ia berharap kerjasama ini dapat diimplementasikan secara nyata sehingga tercipta kesinambungan dan kolaborasi yang produktif.
Kepala KPH Blitar, Joko Siswantoro, menyatakan bahwa MoU ini penting untuk menjalin sinergi dalam bantuan hukum di bidang perdata dan TUN yang dihadapi oleh Perum Perhutani KPH Blitar. Ia juga menegaskan akan meningkatkan kerjasama dengan Kejari Kabupaten Blitar dan Aparat Penegak Hukum lainnya di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Diki Jubandono, menyambut baik dan mengapresiasi kerjasama ini. Ia berharap kerjasama dapat terus ditingkatkan, serta berharap bimbingan dan arahan dari Kejaksaan dalam pelaksanaannya. “Semoga OPD lainnya segera mengikuti langkah ini,” pungkasnya. (Kom-PHT/Btr/Put)
Editor:Lra
Copyright©2024