LAMPUNG, INHUTANI V (17/10/24) | Inhutani V Unit Lampung mendukung Program Diseminasi Implementasi Integrated Area Development (IAD) Perhutanan Sosial yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera. Program IAD Perhutanan Sosial berguna sebagai wadah koordinasi dalam penguatan kelembagaan yang terlibat dalam kegiatan Perhutanan Sosial sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Acara dihadiri oleh Bupati Pesawaran, Direktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Sumatera, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Kepala KPH Pesawaran, General Manager Inhutani V Unit Lampung, Jajaran Pemda Pesawaran, Mitra Strategis dan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Perhutanan Sosial Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.

General Manager Inhutani V Unit Lampung,  Winanti Meilia Rahayu mengatakan bahwa dengan adanya acara ini diharapkan semakin menguatkan kolaborasi dan sinergi multipihak sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

“Pengelolaan Perhutanan Sosial yang didukung oleh Pemerintah Pusat melalui PSKL Wilayah Sumatera, Dinas Kehutanan Provinsi dan Rencana Aksi Pemda Pesawaran terkait IAD Perhutanan Sosial  semakin menguatkan langkah kami yang sudah memiliki 5 SK Perhutanan Sosial Skema Kemitraan Kehutanan dari Kementerian LHK dan 9 KTH lagi sedang berproses dengan visi bersama menyelamakan Hutan Tetap Lestari Masyarakat Sejahtera,“ ujar Winanti

Dalam Sambutannya Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah menyebutkan Kabupaten Pesawaran memiliki kepedulian yang sangat tinggi terhadap para petani di kawasan hutan, bahkan menjadi satu-satunya kabupaten yang aktif mengawal Perhutanan Sosial sejak pra-izin.

“Seluas 33.135 hektar kawasan hutan di Pesawaran, sebanyak 5.400 hektar telah dikelola oleh lebih dari 3.500 kepala keluarga melalui 72 persetujuan pengelolaan kawasan Perhutanan Sosial. Untuk itu saya mengapresiasi kinerja dari Pemkab Pesawaran yang menjadi pelopor dalam pengelolaan Perhutanan Sosial di Provinsi Lampung,” ujar Yanyan.

Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona menyampaikan bahwa isu tentang Perhutanan Sosial sudah gencar dilakukan oleh Pemkab Pesawaran sejak tahun 2018.

“Masterplan IAD Kabupaten Pesawaran yang telah selesai disusun ini selanjutnya akan menjadi strategi utama dalam mempercepat pengembangan usaha Perhutanan Sosial dan akan terus dilakukan untuk mendukung Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.” jelas Dendi.

Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Sumatera, Rita Safitri menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh Pemda Pesawaran untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

“Dalam pengelolaan Perhutanan Sosial, pemerintah pusat dan daerah harus menyelaraskan kebijakan dan peraturan lintas sektor serta penguatan kolaborasi antar pihak untuk mendorong Perhutanan Sosial melalui pendekatan terpadu/terintegrasi,” terang Rita.

Direktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Catur Endah Prasetiani juga mengatakan bahwa penguatan kelembagaan untuk kelompok Perhutanan Sosial sangat penting dilakukan.

“Data secara nasional menyebutkan sudah ada lebih dari 14.000 kelompok Perhutanan Sosial, dengan izin pengelolaan hingga 35 tahun yang dapat diperpanjang. Untuk itu diperlukan penguatan kelembagaan agar keberhasilan program ini bisa berkelanjutan,” ujar Catur.

.

Editor : Kdy

Copyright©2024