TUBAN, PERHUTANI (03/12/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban, bersama dengan KPH Mojokerto dan KPH Lamongan, telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Lamongan di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan MoU ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan pada Selasa (03/12).

Hadir dalam kesempatan tersebut Administratur beserta jajaran dari bidang hukum yang wilayah kerjanya mencakup Kabupaten Lamongan, yakni Administratur Perhutani KPH Tuban, Mojokerto, dan Jombang.

Bayu Nugroho, Kepala Perhutani KPH Tuban, menyampaikan harapannya bahwa dengan ditandatanganinya MoU ini, sinergi dan kerjasama antara institusi akan semakin meningkat, khususnya dalam mendapatkan pendampingan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. “Tujuan dari penandatanganan MoU ini adalah agar Perhutani KPH Tuban dapat mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Lamongan dalam upaya penyelesaian konflik hukum di bidang perdata dan tata usaha,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan, Rizal Edison, dalam sambutannya menyampaikan komitmennya untuk terus bekerjasama dan mendampingi Perhutani dalam menjaga aset negara berupa kawasan hutan di wilayah Kabupaten Lamongan. “Kami akan terus memberikan wawasan dan pemahaman kepada masyarakat secara berkesinambungan agar tidak melakukan ilegal logging dan pelanggaran hukum lainnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” tegasnya. (Kom-PHT/Tbn/ Yuli)

Editor:Lra
Copyright©2024