KEDIRI, PERHUTANI (12/02/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri bersama sejumlah stakeholder Kabupaten Trenggalek melakukan pengecekan bersama calon lokasi relokasi bagi warga terdampak tanah longsor atau tanah gerak. Kegiatan ini dilaksanakan di kawasan hutan Perum Perhutani, tepatnya di petak 112a, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Karangan, pada Rabu (12/02).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Perhutani KPH Kediri Wilayah Selatan, Hermawan, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, Camat Suruh, Hari Andhiko, serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH), Dinas Sosial, serta jajaran kepolisian termasuk Kapolsek Suruh, AKP Sanusi, dan unsur tiga pilar Desa Ngrandu.
Pengecekan lokasi ini merupakan bagian dari upaya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan berbagai pihak, termasuk Perhutani, dalam merancang relokasi bagi warga yang terdampak tanah gerak di Desa Ngrandu, Kecamatan Suruh. Relokasi ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan hunian bagi masyarakat yang selama ini tinggal di daerah rawan bencana.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, menjelaskan bahwa survei ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari opsi kedua rencana relokasi yang telah disiapkan bagi warga terdampak.
“Setelah survei ini, hasilnya akan segera kami laporkan kepada pimpinan, karena waktu yang tersedia tidak banyak. Apalagi, rencana relokasi ini telah mendapatkan persetujuan dari Pj. Gubernur Jawa Timur. Oleh karena itu, perlu langkah cepat namun tetap mempertimbangkan semua aspek teknis dan sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Perhutani KPH Kediri Wilayah Selatan, Hermawan, menyampaikan bahwa Perhutani pada prinsipnya mendukung rencana relokasi warga ke kawasan hutan yang dikelola Perhutani. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut harus mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku.
“Kami memahami pentingnya relokasi ini demi keselamatan warga. Namun, perlu dipastikan bahwa semua prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tidak ada kendala di kemudian hari,” jelas Hermawan.
Camat Suruh, Hari Andhiko, juga menyatakan dukungan penuh terhadap rencana relokasi ini.
“Kami sangat mendukung langkah ini demi keselamatan warga terdampak. Mengenai lokasi yang nantinya disetujui, kami akan mengikuti keputusan bersama dengan pertimbangan matang dari semua pihak yang berwenang,” tambahnya.
Diharapkan dengan adanya sinergi yang kuat antara Perhutani, Pemerintah Kabupaten Trenggalek, serta berbagai lembaga terkait, rencana relokasi ini dapat berjalan lancar dan memberikan solusi terbaik bagi warga terdampak tanah gerak. Keputusan akhir mengenai lokasi relokasi akan ditetapkan setelah mempertimbangkan hasil survei lapangan dan evaluasi dari seluruh pihak terkait. (Kom-PHT/Kdr/Ton)
Editor:Lra
Copyright©2025