PADANGAN, PERHUTANI (05/05/2025) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan bersama Pemerintah Desa Bancer Kecamatan Ngraho menggelar kegiatan sosialisasi terkait Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pada Senin (05/05) di Persemaian Tinggang BKPH Tegaron.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Perhutani KPH Padangan, Pelaku usaha, serta masyarakat sekitar kawasan hutan. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai prosedur, perizinan, serta ketentuan hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan usaha.
Administratur KPH Padangan melalui Wakil Administratur KPH Padangan, Marwoto dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan usaha di kawasan hutan harus tetap menjaga prinsip keberlanjutan. “ Kami mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan kawasan hutan secara legal dan bertanggung jawab. Kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan sinergi antara Perhutani Padangan dan peningkatan ekonomi masyarakat,” ujar beliau.
Kepala Desa Bancer Kecamatan Ngraho Ali Mustofa, dalam kesempatan tersebut, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk keterbukaan informasi dan dukungan terhadap pengembangan usaha masyarakat desa hutan.”Dengan adanya pemahaman yang jelas, kami merasa lebih percaya diri dalam mengembangkan usaha yang memanfaatkan kawasan hutan secara legal. Ini juga mengurangi potensi konflik dan kesalahan administratif,” katanya.
Perhutani Padangan berharap melalui kegiatan ini, sinergi antara pengelola hutan dan masyarakat terus meningkat, sehingga kelestarian hutan tetap terjaga dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan juga dapat meningkat melalui kegiatan ekonomi yang legal. (Kom-PHT/Pdg/SA).
Editor:Lra
Copyright©2025