KENDAL, PERHUTANI (07/05/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal bersinergi dengan Pemerintah Kelurahan Jatibarang, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), serta stakeholder lainnya dalam kegiatan pemasangan plang larangan pembuangan sampah sembarangan di kawasan hutan wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kedungpane, Rabu (07/05).
Pemasangan plang dilakukan di beberapa titik strategis, salah satunya di petak 64 wilayah RPH Kedungpane. Aksi ini merupakan upaya bersama untuk menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan hutan dari sampah yang dibuang secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Administratur KPH Kendal melalui Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Boja, Moh. Abidin, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini. “Langkah ini merupakan bentuk antisipasi terhadap pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembuangan sampah sembarangan di kawasan hutan,” jelasnya.
Kepala RPH Kedungpane, Hasan, turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat. “Perhutani berharap pemasangan plang ini dapat menjadi pengingat dan memberikan efek jera kepada pelaku pembuangan sampah sembarangan. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat kolaborasi antara Perhutani, stakeholder, dan Pemerintah Kelurahan Jatibarang,” ujarnya.
Pihak Kelurahan Jatibarang juga menyampaikan imbauan kepada warganya agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. “Kami bersama Perhutani dan TNI/Polri mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga lingkungan sekitar dari sampah, sejalan dengan program kebersihan yang digaungkan Pemerintah Kota Semarang,” jelas perwakilan Kelurahan.
Melalui sinergi lintas sektor ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian hutan dapat terus meningkat. (Kom-PHT/Knd/Bkt)
Editor: Tri
Copyright © 2025