KENDAL, PERHUTANI (09/05/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal mengadakan negosiasi perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kendal, yang berlangsung di ruang kerja Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Kendal, Kamis (08/05).

Negosiasi ini dilakukan untuk memperpanjang PKS terkait pemanfaatan Wana Wisata Curug Sewu dan Goa Kiskendo, yang berada di wilayah kelola Perhutani KPH Kendal. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Administratur KPH Kendal dan jajaran, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kendal, Kepala Seksi Tata Pemerintahan, Kepala Seksi Disporapar, Pengurus Wisata Curug Sewu, serta beberapa pejabat terkait lainnya.

Wakil Administratur KPH Kendal, Dwi Anggoro Kasih, menjelaskan bahwa tujuan dari negosiasi ini adalah untuk menyamakan persepsi antara Perhutani KPH Kendal dan Disporapar Kabupaten Kendal mengenai perpanjangan PKS untuk kedua lokasi wisata tersebut.

“PKS Wana Wisata Curug Sewu dan Goa Kiskendo sudah habis masa berlakunya. Perhutani yang selama ini bermitra dengan Disporapar Kabupaten Kendal berkomitmen untuk memperpanjang PKS ini sebagai bagian dari pemanfaatan jasa lingkungan untuk wisata alam,” ungkapnya.

Kepala Seksi Madya Hukum Divre Jateng, Kuncoro, mengungkapkan bahwa perjanjian PKS di Perhutani umumnya memiliki jangka waktu maksimal dua tahun, namun bisa diperpanjang hingga lima tahun dengan persetujuan Dewan Pengawas. “PKS ini unik karena kedua belah pihak, yaitu Perhutani dan Disporapar, merupakan tuan rumah dengan objek yang berdampingan dalam kerjasama ini,” ujarnya.

Legal Tata Pemerintahan, Gatot, menyampaikan bahwa pihaknya akan memfasilitasi pembuatan draf PKS dan jika ada perbaikan, penambahan, atau pengurangan, kedua pihak dapat melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan. “Kami berharap kedua pihak, baik Perhutani KPH Kendal maupun Disporapar, dapat bermusyawarah untuk menyetujui atau merevisi draf PKS yang ada,” ucapnya.

Pengurus Wana Wisata Curug Sewu, Aryo, mengungkapkan harapannya agar ketentuan hak dan kewajiban dalam PKS dapat lebih terperinci, khususnya mengenai perawatan objek wisata masing-masing. “Kami berharap perawatan sesuai dengan objek masing-masing dapat dimasukkan dalam hak dan kewajiban,” tambahnya.

Kesimpulan dari negosiasi ini adalah kedua pihak, baik Perhutani KPH Kendal maupun Disporapar Kabupaten Kendal, sepakat untuk mengoreksi draf PKS masing-masing, yang kemudian akan dikirimkan ke Legal Tata Pemerintahan Kabupaten Kendal untuk dikombinasikan dan disetujui. (Kom-PHT/Knd/Bkt)

Editor: Tri

Copyright © 2025