BANTEN, PERHUTANI (22/05/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten bersama PT Labsindo menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penangkaran dan peredaran satwa liar monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di Pulau Deli. Penandatanganan ini berlangsung di Kota Serang pada Selasa (20/05).
Hadir dalam kegiatan tersebut Administratur KPH Banten Agus Soleh beserta jajaran, Wakil Administratur/KSKPH Banten Barat Rudi Hartawan, Kepala Seksi Keuangan, SDM, Umum & IT Didi, Kepala Sub Seksi Hutan Konservasi dan Komunikasi Perusahaan Adang Mulyana, serta Kasi BKSDA Wilayah I Banten Andi Gilson. Dari pihak PT Labsindo hadir Direktur Utama Richard Hilmi Darsono bersama tim.
Dalam sambutannya, Administratur KPH Banten Agus Soleh menyampaikan bahwa perpanjangan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mengoptimalkan potensi kawasan hutan di Pulau Deli, yang berada dalam pengelolaan RPH Kerta, BKPH Malingping, dengan luas 957,60 hektare. Wilayah ini secara administratif terletak di Desa Tanjungan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
“Perpanjangan kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi kawasan hutan secara berkelanjutan. Kami menekankan pentingnya pelestarian lingkungan dan keamanan kawasan hutan dengan tetap memperhatikan aspek silvikultur, konservasi, serta ekologi, agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PT Labsindo, Richard Hilmi Darsono, menyambut baik perpanjangan kerja sama ini. Ia berharap sinergi antara Perhutani dan PT Labsindo dapat terus ditingkatkan dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara bertanggung jawab.
“Semoga perpanjangan kerja sama ini membawa manfaat dalam optimalisasi kawasan hutan melalui kegiatan penangkaran dan peredaran satwa liar monyet ekor panjang, sekaligus mendukung upaya konservasi dan pemanfaatan yang berkelanjutan,” tuturnya. (Kom-PHT/Btn/HJ)
Editor: EM
Copyright © 2025