KENDAL, PERHUTANI (03/06/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal melakukan peninjauan terhadap kegiatan pengambilan serasah daun jati kering oleh pekerja CV Green Organic di kawasan hutan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Boja pada Selasa (03/06).
Serasah daun jati kering tersebut dikumpulkan dari hutan petak 15 dan 18 yang berada di wilayah kerja Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Darupono. Daun-daun kering ini dikumpulkan untuk dibawa ke pabrik pembuatan media tanam organik milik CV Green Organic, yang telah menjalin kerja sama dengan Perhutani KPH Kendal dalam pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).
Administratur KPH Kendal, Muhadi, dalam keterangannya secara terpisah menyampaikan bahwa pemanfaatan daun jati kering dapat menjadi salah satu inovasi untuk menambah penghasilan perusahaan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
“Semoga dengan pemanfaatan serasah daun jati kering ini menjadi berkah bagi semua pihak yang terlibat, baik Perhutani, CV Green Organic, maupun masyarakat sekitar, karena pekerja dalam pengumpulan daun jati kering berasal dari masyarakat sekitar hutan,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa pengambilan serasah daun jati tidak serta-merta merusak tegakan pohon jati di kawasan hutan, karena daun yang diambil merupakan daun yang telah gugur secara alami dari pohonnya.
Kepala RPH Darupono, Mohamad Abidin, menambahkan bahwa pihaknya selalu melakukan pengawasan dan peninjauan terhadap kegiatan pemanfaatan serasah daun jati ini agar tidak menimbulkan kerusakan pada tegakan maupun lingkungan sekitar.
Sementara itu, Mandor CV Green Organic, Yamso, menerangkan bahwa kegiatan hari itu merupakan proses pengangkutan serasah daun jati kering yang telah dikumpulkan dalam karung ke pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Boja–Kaliwungu.
“Serasah daun jati kering merupakan bahan pokok pembuatan media tanam organik yang tidak boleh tercampur dengan rumput ataupun daun lain, karena dapat menurunkan kualitas media tanam yang dihasilkan,” tutur Yamso. (Kom-PHT/Knd/Bkt)
Editor: Tri
Copyright © 2025